March
02
2021
     12:20

Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Ritme Pemulihan Ekonomi

Insentif Kendaraan Bermotor dan Properti untuk Gairahkan Konsumsi dan Percepat Ritme Pemulihan Ekonomi

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak Juni - Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September - Desember 2021.

Selain itu, kebijakan insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021.

Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Pengaturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan segera disampaikan kepada publik.

Menteri PUPR mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.

“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujarnya.

Kriteria yang diperuntukkan bagi rumah tapak dan/atau rumah susun yang mendapatkan insentif PPNDTP, dan harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal untuk 1 unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

“Artinya fasilitas ini untuk rumah yang sudah ada stok. Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” tambah Menteri PUPR.

Pemberian insentif untuk pembelian properti adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian, dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6%.

Kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor dan sektor properti diharapkan mampu menarik minat kelas menengah untuk melakukan konsumsi yang tinggi. Belanja barang tahan lama atau durable goods (kendaraan bermotor dan properti) diharapkan mampu menjadi stimulan konsumsi rumah tangga, yang memiliki kontribusi terbesar bagi pertumbuhan ekonomi.

Momentum pemulihan ekonomi perlu dijaga ritme percepatannya, dan saat ini merupakan periode yang tepat. Hal ini juga didukung oleh program vaksinasi yang sudah mulai berjalan dan penularan kasus Covid-19 mulai menurun. Untuk itu, kepercayaan rumah tangga dalam melakukan konsumsi perlu ditingkatkan.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved