May
06
2021
     15:03

Industri Semakin Ekspansif, Menperin Optimistis Ekonomi Tumbuh Positif

Industri Semakin Ekspansif, Menperin Optimistis Ekonomi Tumbuh Positif

Agus mengemukakan, sektor industri pengolahan nonmigas masih menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional pada kuartal I tahun 2021. Terlihat dari kontribusinya terhadap PDB nasional sebesar 17,91%, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 17,86%.

Selain itu, tercatat nilai ekspor sektor industri pada Januari-Maret 2021 sebesar USD38,95 miliar dan menghasilkan neraca surplus sebesar USD3,69 miliar. Tiga industri yang memberikan nilai terbesar, yakni industri makanan sebesar USD9,68 miliar, industri logam dasar sebesar USD5,86 miliar, serta industri bahan kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar USD4,30 miliar.

Berikutnya, nilai investasi sektor industri pada periode Januari-Maret 2021 sebesar Rp88,3 triliun, naik 37,97% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai investasi terbesar diberikan oleh industri logam, mesin dan elektronik sebesar Rp31,2 triliun, industri makanan sebesar Rp21,8 triliun, serta industri kimia dan farmasi sebesar Rp9,4 triliun.

Menperin AGK menambahkan, pihaknya telah meluncurkan program subtitusi impor 35% pada tahun 2022. Nilai substitusi impor yang ditargetkan adalah sebesar Rp152, 83 triliun atau 35% dari potensi impor tahun 2019 yang sebesar Rp434 triliun rupiah. Langkah-langkah untukpenurunan impor dilakukan melalui substitusi impor dan peningkatan utilisasi sektor industri.

“Langkah-langkah mengakselerasi program substitusi impor dan mendorong akselerasi pertumbuhan industri pada tahun 2021ini akan diimplementasikan ke dalam kebijakan dan program strategis untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2021,” terangnya.

Adapun kebijakan dan program tersebut, di antaranya program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan menutup pohon-pohon industri yang masih diisi oleh barang-barang impor.

“Kami juga memfasilitasi pemberian sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yang akan mempermudah industri kecil dan menengah (IKM) memasukkan produk-produknya ke dalam e-katalog, sehingga akan memperluas pasar mereka,” paparnya.

Kemudian, menerapkan neraca komoditas sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. “Kami ingin memastikan industri bisa dapat bahan baku sesuai yang diinginkan. Jadi, untuk mendorong industri dalam negeri, kebutuhan bahan baku bisa diproduksi di dalam negeri,” jelasnya.

Kebijakan lainnya, yakni penuruan harga gas, program hilirisasi mineral, pengembangan kawasan industri, program pengembangan Digital Capability Center, program pengembangan vokasi industri, program pengembangan IKM, dan program Bangga Buatan Indonesia.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved