Industri Pendukung Jasa Konstruksi Masih Prospektif

Publisher
Secara khusus, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian telah mengamanatkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar nilai tambah industri dalam negeri dapat ditingkatkan, serta memiliki daya saing yang tinggi.
“Kami berharap dukungan dari GAPENSI dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk secara bersama-sama mengoptimalisasikan penggunaan produk lokal dalam setiap pelaksanaan proyek. Sebab, kalau bukan kita, siapa lagi yang akan memberdayakan industri dalam negeri. Kalau bukan sekarang, kapan lagi industri dalam negeri mampu berdaya saing di tengah kompetisi global,” pungkasnya.