India Kecualikan Produk Coated Paper IndonesiaDari Penyelidikan Anti Dumping

Jakarta, 2 Februari 2018 – Berbagai upaya untuk meningkatkan ekspor produk Indonesia terus dilakukan. Kali ini, produk coated paper Indonesia berhasil dikecualikan dari penyelidikan antidumping yang dilakukan oleh Pemerintah India melalui Direktorat Jenderal Anti Dumping dan Persekutuan Dagang (DGAD). Sebelumnya, Indonesia berhasil memenangkan sengketa biodiesel dengan Eropa. Selain itu, penyelidikan anti dumping terhadap dua eksportir steel reinforcing bar (rebar) oleh Otoritas Anti Dumping Australia juga telah dihentikan.
“DGAD telah mengeluarkan ketetapan untuk mengecualikan produk coated paper Indonesia dari permohonan penyelidikan anti dumping. Pengecualian ini dikarenakan DGAD tidak menemukan bukti awal bahwa produk coated paper Indonesia merugikan industri domestik India,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan.
DGAD, lanjut Oke, hanya menyelidiki produk coated paper yang berasal dari China, Uni Eropa, dan Amerika Serikat (AS) seperti yang tertera pada notifikasi inisiasi penyelidikan pada 23 Januari 2018. Inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap produk coated paper termasuk dalam HS Code 4810 yang biasa digunakan untuk printing majalah, katalog, buku, brosur, label, dan kalender, dan lain sebagainya.
“Pengecualian ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi industri kertas Indonesia, mengingat pengajuan penyelidikan anti dumping terhadap produk ini merupakan yang kedua kalinya,” kata Oke.
Pengecualian tersebut membuktikan bahwa eksportir Indonesia dapat bersaing secara sehat dalam perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dengan India dalam forum kerja sama internasional juga membuka kesempatan bagi industri domestik untuk bersaing di pasar India.
Oke berharap keberhasilan ini dapat dimanfaatkan oleh industri domestik untuk mengembangkan pangsa pasar kertas Indonesia. “Pemerintah akan terus berkomitmen membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” tandas Oke.
Harapan senada disampaikan Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati. “Dengan pengecualian ini, maka terbuka kesempatan bagi perusahaan/eksportir Indonesia untuk terus meningkatkan pasar ekspor produk coated paper ke India,” pungkasnya.
Berdasarkan data statistik dari BPS, sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 tercatat pangsa pasar Indonesia ke India dibandingkan ekspor dari dunia hanya sebesar 5%-9%.
Produk coated paper asal Indonesia pernah diselidiki oleh DGAD India pada tahun 2002. Namun, pada laporan akhir penyelidikan di tahun 2003, Indonesia tidak dikenakan BMAD.