January
20
2022
     20:59

India Batal Kenakan BMAD, Ekspor Produk Benang Pintal Poliester Indonesia Berpotensi Menguat

India Batal Kenakan BMAD, Ekspor Produk Benang Pintal Poliester Indonesia Berpotensi Menguat

Jakarta, 20 Januari 2022 – Indonesia kembali mendapat kabar gembira. Pasalnya, produk benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia akhirnya mendapat pembatalan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dari India. Dengan demikian, ekspor produk ini ke India berpotensi mengalami kenaikan.

Pembatalan BMAD produk PSY ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU). Keputusan tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan Pemerintah India pada 8 Januari 2022. Dengan putusan tersebut, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal dan eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD 61/MT hingga USD 191/MT.

“PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Produk PSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi pada 2019 yaitu USD 51 juta. Nilai ekspor ini sempat turun menjadi USD 23 juta pada tahun berikutnya. Sedangkan, pada periode Januari—Juni 2021 nilai ekspornya tercatat sebesar USD 26,1 juta, atau naik 321,23 persen dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar USD 6,19 juta.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa keberhasilan ini patut untuk disyukuri. “Khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD. Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya,” tuturnya.

Kasus ini bermula pada 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya.

“Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak yang terlibat yaitu pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” pungkas Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved