October
14
2019
     18:58

Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Provinsi Aceh

Impelementasi Qanun LKS, BNI Syariah Buka 7 Kantor Cabang Pembantu di Provinsi Aceh

Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota. Sedangkan kelompok keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.

Sampai dengan Agustus 2019, terdapat sekitar 3.000 nasabah yang telah memiliki rekening BNI Syariah di Provinsi Aceh. Komposisi akuisisi nasabah baru dibanding nasabah migrasi di BNI konvensional sebesar 60%:40%.

BNI Syariah telah memiliki berbagai produk unggulan diantaranya pembiayaan konsumer untuk pembelian rumah atau kendaraan, kartu pembiayaan (BNI iB Hasanah Card), pembiayaan produktif (modal kerja, investasi, dan mikro), Tabungan Haji Dan Umroh (BNI iB Baitullah Hasanah), serta Wakaf Hasanah.

Selain itu, BNI Syariah memberikan layanan sesuai prinsip syariah diantaranya penghapusan denda, layanan sholat diawal waktu di seluruh outlet BNI Syariah, hasanah reward yaitu tunjangan hafiz qur’an kepada karyawan, dan menyediakan akses layanan Ziswaf melalui e-channel BNI (ATM, mobile banking, internet banking) serta website dan aplikasi Wakaf Hasanah.

BNI Syariah juga memiliki fasilitas, produk dan layanan transaksi e-channel yang didukung oleh teknologi dan jaringan BNI, sehingga nasabah akan mendapatkan pengalaman yang sama ketika menggunakan produk dan layanan BNI Syariah. Dengan dukungan BNI, BNI Syariah siap memberikan layanan dan implementasi Qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam rangka mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah mempunyai beberapa program menarik. Untuk periode 1 September 2019-31 Desember 2019 ada delapan program diantaranya Semarak Berkah Hasanah, yaitu hadiah paket umroh senilai Rp 20 juta dan ekstra Rp 5 juta dengan setoran awal atau top up saldo tabungan untuk 27 nasabah pertama; Diskon Resto, yaitu diskon sampai 25% transaksi menggunakan Hasanah Debit.

Reward Umroh Hasanah, yaitu hadiah umroh untuk 6 nasabah pembiayaan terpilih BNI Griya iB Hasanah dengan nilai pembiayaan minimal Rp 150 juta; Direct Gift, yaitu hadiah barang elektronik nasabah pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna & BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai pembiayaan minimal Rp 150 juta; Hadiah Optima Prima, yaitu pilihan hadiah/wakaf qur’an untuk membuka rekening atau top up tabungan BNI Prima iB Hasanah senilai Rp 250 juta.

Assesment Al-Fatihah, yaitu hadiah langsung assessment surat Al-Fathihah untuk 200 nasabah pertama yang mengajukan pembiayaan; Hadiah Tabungan Haji, yaitu hadiah tabungan BNI Baitullah iB Hasanah untuk 10 orang terpilih dengan akumulasi transaksi BNI iB Hasanah Card minimal Rp 1 juta; dan Hadiah Cashback dan Wakaf, yaitu cashback Rp 200 ribu dan hadiah wakaf Rp 100 ribu dengan akumulasi transaksi BNI iB Hasanah Card minimal Rp 1 juta.

Untuk periode program Juli-Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Wakaf Qur’an, yaitu pembukaan tabungan dengan setoran awal minimal Rp 1 juta atau top up saldo minimal Rp 2 juta; dan Hadiah Wakaf Hasanah, yaitu pembiayaan BNI Griya, BNI Multiguna & BNI Fleksi iB Hasanah dengan nilai minimal Rp 100 juta.

Program 1 Agustus-31 Desember 2019 ada dua program yaitu Hadiah Voucher Ngopi, yaitu senilai Rp 25 ribu dengan membuka tabungan tanpa setoran awal minimal; dan program Gimmick Hasanah, yaitu membuka tabungan dengan setoran awal minimal Rp 500 ribu kecuali tabungan BNI Baitullah iB Hasanah.

Tentang BNI Syariah

BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu 349 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.746 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah. ***

Campaign #Pilihcarabaiknya

Saat ini BNI Syariah menggunakan campaign #pilihcarabaiknya sebagai komitmen untuk terus memberikan kebaikan bagi stakeholdersnya, dimana dalam hidupnya manusia dihadapkan dengan berbagai #pilihcarabaiknya sejak membuka mata di pagi hari hingga kemudian beristirahat di malam hari, sepanjang hidupnya manusia harus menentukan pilihan yang terbaik bagi hidup mereka. Melalui #pilihcarabaiknya, BNI Syariah ingin memperluas cakupan pasar dan menjangkau masyarakat yang lebih umum terutama milenial. Diharapkan bahasa komunikasi ini lebih mudah dimengerti dan langsung berkorelasi dengan target, salah satunya segmen milenial. Disini, BNI Syariah memberikan pandangan bahwa dari dua atau lebih pilihan yang baik, apapun pilihannya, cara baiknya bersama dengan BNI Syariah. Tidak hanya memilih produknya melainkan #pilihcarabaiknya untuk senantiasa berHasanah dalam kebaikan dunia dan akhirat.

Tentang Hasanah

Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga nilai agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga kehormatan keturunan dan menjaga harta.

Dewan Pengawas Syariah: Ketua: K.H. Ma’ruf Amin; Anggota: DR. Hasanudin M. AG.

Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen: Max Niode; Komaruddin Hidayat*

Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan dan Operasional: Wahyu Avianto; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan: Iwan Abdi.

*) belum efektif, masih dalam proses fit & proper test

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved