September
30
2021
     22:05

ICDX Siap Mendukung Pemerintah Dalam MenyelenggarakanPasar Karbon di Indonesia

ICDX Siap Mendukung Pemerintah Dalam MenyelenggarakanPasar Karbon di Indonesia

Jakarta, 30 September 2021 - Menyambut Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang memiliki fokus terkait perubahan iklim, COP26, ICDX menghadirkan diskusi publik bersama Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero). Diskusi ini sebagai salah satu komitmen ICDX dalam mendukung pemerintah mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, di mana pemerintah terus berupaya meningkatkan upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Pemerintah sendiri yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM telah melakukan uji coba perdagangan karbon dengan 80 unit PLTU batu bara. “Pelaksanaan uji coba bertujuan untuk memperkenalkan perdagangan karbon kepada para pemangku kepentingan dengan konsep Nilai Ekonomi Karbon (NEK), menggunakan skema cap & trade, dan offset. Diharapkan uji coba ini dapat menjadi pendorong bagi sektor lain untuk menerapkan perdagangan karbon,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM RI, Ir. Wanhar dalam Webinar “Menuju Masa Depan Rendah Emisi” yang diselenggarakan secara virtual (30/9).

“Dari uji coba pasar karbon melalui Penghargaan Subroto Efisiensi Energi (PSBE) kategori C, terdapat 28 transaksi karbon antar peserta unit pembangkit listrik dengan total transfer karbon sebesar 42.455,42 ton C02 yang menghasilkan insentif lebih dari Rp1,2 Milyar,” kata Kepala Sub-Direktorat Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM RI, Bayu Nugroho.

Tidak hanya pemerintah, sektor swasta yakni PLN juga telah melakukan perdagangan emisi antar PLTU melalui skema PSBE tahun 2021 secara sukarela. “PLTU yang memiliki surplus kuota emisi melakukan transfer kuota emisi kepada PLTU yang kuota emisinya defisit. Sebanyak 26 unit PLTU PLN Grup telah melakukan perdagangan kuota emisi.

Offset emisi dilakukan dengan membeli carbon credit dari pembangkit EBT yang telah tersertifikasi program GRK, dan membeli unit karbon dari Pembukuan Penurunan Emisi,” kata Manager Pengelolaan Perubahan Iklim PT PLN (Persero), Kamia Handayani.

Untuk mendukung upaya-upaya tersebut, maka diperlukan infrastruktur pasar yang diorganisir untuk memfasilitasi perdagangan karbon yang modern, inovatif, dan transparan. Terdapat dua jenis pasar dalam perdagangan karbon, compliance market atau pasar kepatuhan, dan voluntary market atau pasar sukarela.

Terkait compliance market, CEO ICDX, Lamon Rutten, menjelaskan “Infrastruktur pasar dimaksudkan untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan kebijakannya dengan memungkinkan pelaksanaan yang lebih efektif (misalnya, pembagian tunjangan), sekaligus menciptakan peluang baru bagi sektor swasta dan memungkinkannya untuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya yang jauh lebih rendah.”

Sedangkan terkait voluntary market, “Infrastruktur pasar dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan yang ingin mencapai tujuan mereka yang spesifik terkait karbon (yang berbeda untuk setiap perusahaan), seraya memungkinkan pihak lain untuk menghasilkan kredit karbon dan menjualnya dengan harga terbaik.

Namun saat ini pembeli kebanyakan berasal dari luar negeri (internasional), dan sudah bisa membeli melalui bursa atau broker internasional sehingga infrastruktur Indonesia harus kompetitif,” tambah Lamon Rutten.

Sementara itu, Co-Founder Indonesia Research Institute for Decarbonization, Paul Butarbutar menambahkan, “Harga ijin emisi/allowance dan carbon credit akan sangat tergantung pada ambisi pemerintah, kontribusi pasar karbon domestic untuk pencapaian NDC, dan seberapa ketat pemerintah mengatur cap, free allowance, offset.”

Secara global, kredit karbon diklasifikasikan sebagai komoditi tak berwujud (intangible) yang dapat diperdagangkan. Oleh karena itu, pada praktiknya perdagangan kredit karbon ditransaksikan di bursa komoditi, mengingat kesamaan antara kredit karbon dan komoditi telah menyebabkan beberapa kewenangan global memasukkan peraturan perdagangan kredit karbon ke dalam regulation of commodity trading atau pengaturan perdagangan komoditi.

Beberapa negara yang telah mengimplementasikan perdagangan karbon memanfaatkan bursa komoditi untuk memfasilitasi perdagangan karbon. Di Indonesia sendiri, perdagangan kredit karbon secara aspek hukum juga dianggap sebagai komoditi. Hal ini tercantum pada definisi komoditi di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Indonesia telah memiliki bursa komoditi dan lembaga kliring. Selanjutnya bagaimana para pemangku kepentingan saling berkoordinasi, integrasi, dan sinergi dengan seluruh ekosistem perdagangan karbon melalui bursa komoditi ini, sehingga akan berjalan memfasilitasi perdagangan karbon di Indonesia.

Penting kiranya melakukan eksplorasi implementasi pasar karbon guna menunjang pembangunan rendah emisi karbon di Indonesia,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI, Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya dalam sambutannya pada Webinar yang sama.

“ICDX dapat menyediakan solusi from end-to-end untuk pasar kepatuhan dan pasar sukarela perdagangan karbon, dengan infrastruktur terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan prosedur terstruktur serta komprehensif yang sudah terbukti lebih dari satu dekade mampu mengakselerasi pertumbuhan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Dengan infrastruktur pasar yang baik, Indonesia dapat mengubah kemampuan uniknya untuk mengurangi emisi GRK menjadi peluang ekonomi dan sosial yang sangat besar,” tutup Lamon Rutten.

Tentang Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX)

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), juga dikenal sebagai Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) adalah bursa komoditi dan derivatif yang berbasis di Indonesia. Visi ICDX menjadi bursa pasar global yang meningkatkan kesejahteraan nasional, dengan misi menjadi tolok ukur penetapan harga komoditi dunia melalui produk-produk primer Indonesia.

ICDX adalah Bursa yang didukung oleh anggotanya yang terdiri dari pialang dan pedagang yang teregulasi oleh BAPPEBTI. Anggota ICDX memfasilitasi layanan transaksi nasabah yang mencakup kontrak perdagangan berjangka komoditi ICDX. Perdagangan di ICDX akan diselesaikan, dijamin, dan dikliring oleh Indonesia Clearing House.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved