August
31
2017
     10:25

Hindari Tragedi Minamata, Pemerintah dan DPR RI Bahas Ratifikasi Konvensi Tentang Merkuri

Hindari Tragedi Minamata, Pemerintah dan DPR RI Bahas Ratifikasi Konvensi Tentang Merkuri

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 30 Agustus 2017. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, bersama Wakil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri, menyampaikan pokok-pokok materi Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri, di hadapan Komisi VII DPR RI, Jakarta (30/08/2017).

Pembahasan ini mengingatkan kembali pada tragedi lingkungan di Prefektur Kumamoto, Jepang, sekitar tahun 1950-an. Pada saat itu terjadi kasus pencemaran merkuri yang paling fenomenal dalam sejarah manusia, yang kemudian dikenal dengan tragedi Minamata. 

Tragedi ini terjadi akibat pencemaran merkuri (Hg) atau air raksa limbah kimia yang dibuang ke Teluk Minamata dalam jumlah sangat besar oleh perusahaan, dan telah membuat sebagian besar warganya menderita seumur hidup. Bahkan sampai saat inipun masih ada warga Minamata yang hidup dengan kondisi cacat fisik. Kondisi tersebut dikenal dengan Penyakit Minamata atau Sindrom Minamata.

Pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri), yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi, serta pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia.

Sebagai tindaklanjutnya, dan sebagaimana amanat dalam UU 1945 untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, maka Pemerintah merasa perlu mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Minamata. Karena penggunaan merkuri dari aktivitas manusia yang berpotensi memberikan dampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, memang perlu diatur.

Menteri LHK Siti Nurbaya, mengatakan bahwa di Indonesia, merkuri umum digunakan pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), industri, dan kesehatan. Saat ini terdapat 197 PESK pada 850 titik yang tersebar di 32 provinsi, yang mayoritas masih menggunakan teknik amalgamasi bijih emas dengan memakai merkuri.

"Hasil survei Kementerian LHK tahun 2016 dan 2017, penambangan emas dengan menggunakan merkuri antara lain terdapat di Poboya, Sulawesi Tengah, di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru Provinsi Maluku dan di Kabupaten Bogor, di Parakan Salak Kabupaten Sukabumi," jelas Siti Nurbaya.

Sementara pada kegiatan industri manufaktur, merkuri dipergunakan untuk produksi klor-alkali sebagai katoda, vinil klorida monomer sebagai katalis, peralatan listrik dan elektronik aktif seperti lampu, baterai, alat kesehatan seperti termometer dan tensimeter, peralatan mekanik seperti barometer dan termostat. Sedangkan di bidang kesehatan gigi, merkuri digunakan sebagai campuran amalgam penutup lubang gigi.

Dari pembahasan bersama, sebagian Fraksi DPR RI telah memberikan dukungan terhadap RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata untuk dibahas lebih lanjut. 

Beberapa hal menurut wakil rakyat yang perlu diperhatikan, setelah ratifikasi dilakukan agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah sebagai pengaturan/pengelolaan merkuri, yang diikuti dengan sosialisasi Undang-undang dan kebijakan, serta peningkatan koordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, juga perlu dicari bahan pengganti merkuri, yang umum digunakan dalam kegiatan penambangan emas. 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved