Gobel Wanti-wanti Pemerintah Agar Perhatikan Kredit Mikro
Publisher
Menurut Gobel, apabila hanya sebatas hapus buku di pembukuan bank dan usaha mikro masih tercatat sebagai penghutang sehingga masih harus bayar karena bank masih punya hak tagih.
Mengenai biaya yang timbul dari penghapusan hak tagih, menurut Rachmat, bisa dibebankan pemerintah dan beban bank. “Untuk itu pemerintah dan OJK perlu melakukann kajian mendalam dan mengkaji parameter yang perlu diimplementasikan, agar tidak ada moral hazard atau fraud yang timbul dari kebijakan ini,” katanya.
Out Standing Kredit UMKM Rp Triliun)
Skala Usaha Juni 2020 Juni 2021 Pertumbuhan
Mikro 286.755 220.973 -22,94%
Kecil 336.865 390.432 15,90%
Menengah 455.083 496.189 9,03%
Total 1.078.703 1.107.594 2,68%