September
25
2018
     16:53

Genjot Produksi Metanol, Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni Dipacu

Genjot Produksi Metanol, Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni Dipacu

“Selain mengenai kebutuhan dalam negeri, pemilihan metanol sebagai anchor industry juga mempertimbangkan potensi metanol untuk dijadikan sebagai produk turunan seperti polietilen atau polipropilen, dimetil eter (DME), methyl tertiary butyl ether (MTBE) dan lain-lain,” paparnya.

Implementasi Skema KPBU

Menperin menambahkan, bentuk skema KPBU yang dipilih dalam pengembangan kawasan industri Teluk Bintuni, antara lain adalah Design, Build, Maintain, and Transfer (DBMT). Badan Usaha Pelaksana (BUP) di dalam proyek ini, akan bertanggung jawab untuk merancang, membangun, dan memelihara infrastruktur yang meliputi ketenagalistrikan, pengelolaan limbah dan air limbah, sistem penyediaan air minum, transportasi, serta telekomunikasi.

“Infrastruktur itu sesuai dengan spesifikasi output yang telah dipersyaratkan, serta menyerahkan aset yang dikerja samakan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) setelah berakhirnya Perjanjian KPBU,” jelasnya. BUP pun berkewajiban untuk memberikan layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan kepada tenant sesuai dengan spesifikasi keluaran dan indikator kinerja tertentu.

“Pemerintah akan prioritaskan pembangunan infrastrukturnya, seperti pelabuhan untuk supporting kawasan industri itu sendiri. Di dalam kawasan industri juga dipastikan sudah ada izin lingkungan hidup,” imbuhnya.

Guna memastikan keberlangsungan proyek, salah satu opsi dalam struktur proyek adalah BUP berkewajiban untuk memiliki mitra yang bertanggung jawab untuk melakukan pembangunan anchor industry berupa pabrik metanol dengan kapasitas sebesar 900 kiloton per annum (KTA) dengan mendaya gunakan pasokan gas sebesar 90 MMSCFD dari BP Tangguh .

Sementara itu, Badan Layanan Umum (BLU) Kemenperin akan melakukan pengelolaan atas kawasan industri tersebut, sehingga tarif layanan yang berasal dari infrastruktur kawasan industri menjadi hak BLU Kemenperin. Sedangkan, BUP diberikan hak atas pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment) dari Kemenperin sebagai PJPK.

“Kami memiliki harapan Kawasan Industri Petrokimia di Teluk Bintuni akan berkembang seperti kawasan industri petrokimia yang sudah berkembang pesat saat ini. Sebagai contoh, kawasan industri petrokimia di Bontang, Kalimantan Timur, yang merupakan klaster industri petrokimia pertama yang sudah berjalan lebih dari 30 tahun,” ungkapnya.

Hingga saat ini, telah terdapat lima industri petrokimia yang berada di kawasan Kaltim Industrial Estate (KIE) Bontang dengan menghasilkan komoditas yang beragam, antara lain amoniak, pupuk urea, metanol, dan amonium nitrat.

Menperin meyakini, kehadiran industri petrkomia di Teluk Bintuni, sebagai sektor hulu akan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku metanol dalam negeri. Selain itu, mengurangi ketergantungan impor bahan baku tersebut dan memacu pertumbuhan industri hilir lainnya yang memberikan nilai tambah lebih besar terhadap perekonomian nasional.

“Integrasi industri hulu-hilir ini juga diharapkan dapat membangun rantai pasok yang kuat. Hal ini sejalan dengan penerapan industri 4.0 sesuai Making Indonesia 4.0 yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global,” tegasnya.

Kemenperin mencatat, pada tahun 2017, industri kimia menjadi salah satu sektor penyumbang utama terhadap PDB sebesar 1,73 persen atau senilai Rp236 triliun, di mana industri petrokimia menjadi salah satu penghasil komoditas bahan baku penting untuk sektor industri lainnya. Selain itu, pertumbuhan industri kimia mencapai 3,48 persen dengan pertambahan nilai investasi mencapai Rp42,2 triliun.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2025 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved