January
27
2022
     19:08

Genjot Investasi, Menperin: Jumlah dan Luas Lahan Kawasan Industri Meningkat

Genjot Investasi, Menperin: Jumlah dan Luas Lahan Kawasan Industri Meningkat

Kedua, isu terkait smart industry, dimana industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. “Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital, serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant,” imbuhnya.

Ketiga, adalah isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Apabila konsep kawasan tersebut dipadukan menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park maka akan menjadi sebuah platform bagi kawasan industri di Indonesia, yang ditawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network,” papar Menperin.

Lebih lanjut, dengan Smart Eco Industrial Park yang menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan seperti pengurangan emisi karbon, ekonomi sirkular, industri hijau dan industri halal akan menjembatani isu yang menjadi perhatian dalam G20. “Demikian juga konsep ini akan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari aktivitas industri di dalam kawasan industri yang meningkatkan daya saing dan nilai tambah,” tandasnya.

Minta Dukung P3DN

Pada kesempatan ini, Menperin menyampaikan, pemerintah sedang menggiatkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).Diharapkan, kawasan industri nasional ikut serta mendukung kebijakan tersebut melalui  pembangunan infrastruktur di dalam kawasan industri serta tenant di dalamnya untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

“Selain itu, saya mengingatkan juga kepada kawasan industri nasional bahwa penciptaan daya saing kawasan industri khususnya di tingkat ASEAN tidak terlepas dari harga lahan yang ditawarkan. Untuk itu, kawasan industri nasional diharapkan dapat memberikan harga yang kompetitif bagi calon tenant,” tuturnya.

Hal lain yang ditekankanMenperin,kawasan industri nasional perlu melakukan kerjasama yang erat dengan pemerintah daerah untuk mengelola permasalahan-permasalahan lingkungan dan sosial yang timbul di sekitar kawasan industri, sehingga dapat menjadi lokasi berusaha yang kondusif, nyaman dan berdaya saing.

“Sesuai dengan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri, kami mengharapkan kerjasama perusahaan kawasan industri untuk mematuhi ketentuan perizinan berusaha dan standar kawasan industri, serta melakukan pelaporan data pembangunan operasional kawasan industri tiap semester melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” paparnya.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kemenperin bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, berusaha dan penciptaan iklim usaha yang kondusif dalam pelaksanaan kegiatan usaha industri dan usaha kawasan industri.

“Kami memberikan apresiasi kepada para perusahaan kawasan industri yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa sulit selama pandemi Covid-19 serta kepada perusahaan kawasan industri yang patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan tepat waktu dalam menyampaikan pelaporan mingguan,” tegasnya.

Menperin pun mengingatkan perusahaan kawasan industri untuk mempercepat pemberian vaksin ketiga (vaccine booster) serta selalu menjalankan protokol kesehatan di lingkungannya dengan 6M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mencegah kerumunan, menghindari makan bersama, dan mengurangi pergerakan. “Dengan peran kita semua, mari bersama-sama mewujudkan Indonesia Tangguh, Industri Tumbuh,” pungkasnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved