October
08
2021
     17:22

Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih dari Rp 2 Triliun lewat Sertifikasi Tanah

Gandeng KPK dan BPN, PLN Berhasil Amankan Aset Negara Lebih dari Rp 2 Triliun lewat Sertifikasi Tanah

Jakarta - PT PLN (Persero) terus berkomitmen melakukan sertifikasi aset negara untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selama Januari - September 2021, PLN telah mengamankan aset negara lebih dari Rp 2 triliun dari penyelesaian 11.318 sertipikat tanah di Indonesia.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN terus mendorong percepatan sertifikasi aset tanah. Hal tersebut dapat direalisasikan berkat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Selama Januari - September 2021, PLN telah menerima kurang lebih 11.318 sertipikat tanah dari seluruh Kantor Pertanahan dari Sabang sampai Merauke," kata Darmawan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, Senin (4/10).

Darmawan menambahkan, khusus di Provinsi Bali, selama Januari - September 2021, PLN telah menerima 158 sertipikat baru dari BPN di Provinsi Bali dari target pensertifikatan di tahun ini sejumlah 346 sertipikat tanah.

"Jumlah tersebut tentu akan terus bertambah lagi hingga sertifikasi aset PLN di Provinsi Bali mencapai 100 persen," ujar Darmawan.

Darmawan mengucapkan, apresiasi setinggi tingginya kepada KPK dan BPN di seluruh Indonesia atas kerja sama ini.

"Apabila diperlukan dukungan lebih teknis, kami tidak akan segan-segan untuk mengetuk pintu pihak lain, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK, termasuk aparatur negara lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan serta TNI. Begitu juga dengan pimpinan BPK, BPKP, Ombudsman di setiap wilayah di seluruh Indonesia," ujar Darmawan.

Inspektur Jenderal Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sunraizal juga mengatakan melalui reformasi agraria ini BPN berkomitmen untuk mendukung PLN menyelesaikan pencatatan aset tanah ini. Salah satunya adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN.
 
"Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN. Bukti yuridis itu kami dukung dengan surat pernyataan tanah itu milik PLN dan dikuasai PLN sebagai fakta yuridis kami untuk mendaftarkan aset PLN," ujar Sunraizal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga tak menampik persoalan penataan aset tanah ini sejak dulu bukan hal yang mudah. Proses yang berbelit memakan waktu lama serta membuat proses penataan aset tanah ini rawan terjadi korupsi.

Ia menilai, kerjasama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved