September
14
2017
     07:36

DPR RI Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri

DPR RI Setujui RUU Ratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri

Konvensi ini juga memuat harapan untuk menghapus secara bertahap hingga tahun 2020 penggunaan merkuri pada baterai, termometer, dan penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan emas dalam skala kecil.

Data internasional tahun 2010, tercatat emisi merkuri yang bersifat meracuni manusia sebanyak 37% bersumber dari penambangan emas skala kecil, 24% bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil, 18 % berasal dari produk-produk metal, sisanya antara 5-9 persen berasal dari proses industri semen, insinerasi, dan lainnya. Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada pertambangan emas skala kecil, yang diidentifikasi pada sejumlah 850 kawasan yang memiliki titik panas yang cukup tinggi yang tersebar di 197 kota/kabupaten di 32 provinsi, dengan jumlah penambang lebih dari 250 ribu orang.

Dalam tanggapannya, Menteri LHK menyatakan, peratifikasian Konvensi Minamata ini menjadi dasar hukum bagi peraturan perundangan dan kebijakan lingkungan hidup, sekaligus mendorong sektor industri untuk tidak menggunakan merkuri sebagai bahan baku industri, mendorong sektor kesehatan untuk tidak lagi menggunakan merkuri. Ini juga menjadi dasar bagi KLHK untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan pengelolaan limbah merkuri, sehingga dapat mengurangi risiko terkontaminasinya tanah, air, dan udara dari merkuri, hingga meningkatkan kerjasama global untuk pertukaran informasi dalam penelitian, dan pengembangan.

Substansi Konvensi Minamata mencakup muatan pokok yang meliputi berbagai pengaturan dalam hal, diantaranya: sumber pasokan dan perdagangan merkuri, pasal 4 (empat) UU ini menuliskan juga pembatasan produksi pada impor dan ekspor produk mengandung merkuri, dan masih banyak lagi. Namun, sebuah pekerjaan rumah besar KLHK juga dicantumkan dalam pasal 12 UU ini, dimana KLHK perlu mengidentifikasi lokasi pencemaran merkuri, sambil mengurangi dampak pencemaran baik yang terjadi di lahan, air, dan udara.

Melalui ratifikasi ini, Indonesia memiliki hak memberikan suara baik ditingkat regional maupun internasional. Pemberlakuan konvensi ini akan dimulai 90 hari setelah persetujuan dari negara ke-50 yang menyepakati konvensi ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan dan Anggota DPR RI Komisi VII dan seluruh Anggota DPR RI yang telah menyetujui RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri. “Kami senantiasa mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPR-RI yang terhormat, pada implementasi konvensi Minamata dalam rajut upaya mengatasi persoalan global, serta upaya mewujudkan pembangunan Indonesia yang berdaulat mandiri dan sejahtera, serta memenuhi target Sustainable Development Goals.”, pungkas Siti dalam pidatonya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved