September
17
2021
     19:05

Dongkrak Ekonomi Nasional, Kontribusi Sektor Industri Agro Lampaui 50%

Dongkrak Ekonomi Nasional, Kontribusi Sektor Industri Agro Lampaui 50%

Di samping itu, dalam menjaga kesinambungan supply dan demand, pemerintah sedang menggodokkebijakan neraca komoditas, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Neraca tersebut akan menjadi pegangan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam rangka pengambilan keputusanterkaitpengaturan kualitas produk yang dapat digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri serta menjadi acuan utama bagi pemerintah dan pelaku usaha dalam menetapkan kuota ekspor-impor untuk seluruh komoditas,” paparnya.

Dalam penyusunannya, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan pelaku industri sehingga data yang dimiliki oleh pemerintah akan memiliki tingkat akurasi yang tinggi, sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk menjawab pekerjaan rumah dari neraca komoditas, kami juga mengundang perwakilan dari Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) yang akan berbagi informasi terkait tantangan dari sektor industri, termasuk mengenai keberlangsungan supply bahan baku, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas,” imbuhnya.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved