April
09
2018
     10:12

Ditjen AHU : Bantah Berita Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan

Ditjen AHU : Bantah Berita Ribuan Notaris Terancam Tidak Terima SK Pengangkatan

"Kami ingin menghasilkan notaris yang profesional dibidangnya," ucapnya.Andi Yulia Hertaty.

Andi Yulia Hertaty juga mengungkapkan pada tahun 2016 ada sekitar 1500 SK pengangkatan yg di keluarkan kemenkumham dan tahun 2017 ada sekitar 1200 SK.

"Selama ini notaris diangkat hanya berdasarkan syarat administrasi semata, maka UPN harus dilakukan agar dapat menghasilkan notaris yang professional," tutupnya.

Sementara itu Notaris senior Widjiadmiko, menyatakan bahwa pemerintah melalui Peraturan Menkumham mulai melakukan penataan kembali tentang pengangkatan notaris untuk menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini. Hal ini, lanjut Dia, tidak bisa disamakan dengan keadaan dan kondisi yang terjadi di tahun sebelumnya, dimana kebutuhan notaris saat itu masih banyak dibutuhkan kabupaten/kota yang kosong dan belum banyak lulusan Pendidikan Kenotariatan.

Dengan 40 prodi MKN yang kali dirata rata dalam satu tahun meluluskan 100 MKN maka akan terdapat 4.000 lulusan sarjana S2 MKn per tahun.

"Kalau masih menggunakan system permohonan pengangkatan notaris sesuai kehendak pemohon sangat mustahil 4.000 MKn per tahun dapat ditempatkam pada 318 kab/kota yang ada di Indonesia," kata Widjiadmiko, dalam MJWinstitute, Jakarta, kemarin.

cara penataan pengangkatan notaris telah dimulai oleh pemerintah dengan meninjau ulang formasi penempatan notaris; Mengijinkan notaris dalam menjalankan jabatan notaris dengan cara "KANTOR BERSAMA NOTARIS dan PPAT" Menetapkan daerah sangat padat, padat sedang, padat dan kurang/tidak padat dengan system Claster Daerah Notaris ABCD. Menetapkan system penyaringan pengangkatan notaris melalui cara UPN (Ujian Pengangkatan Notaris) & UPPAT (Ujian PPAT).

Widjiadmiko juga menambahkan bahwa, lulusan prodi MKN adalah satu satunya sarjana yang oleh UUJN dan permenkumham diberi hak penuh untuk mengajukan permohonan diangkat menjadi notaris oleh negara/pemerintah. Pendidikan prodi MKN, Sambung Dia, bukanlah pendidikan kedinasan milik Kemenkumham, sehingga sesuai UU SISDIKNAS & UU Perguruan Tinggi didudukan pada jalur pendidikan akademik yang berarti dan berdampak hukum. Dia juga mengungkapkan bahwa, kebutuhan akan pengangkatan notaris merupakan hak dan kewenangan prerogatif negara/pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Hukum & HAM RI. Hal inipun sama dengan pengangkatan PPAT yang menjadi hak dan kewenangan Kementerian ATR/BPN RI.

"untuk itu harus disadari oleh para lulusan prodi MKN selama negara/pemerintah masih membutuhkan pengangkatan notaris/PPAT, maka lowongan untuk melamar dapat diangkat sebagai notaris/PPAT masih dimungkinkan dan terbuka lebar, akan tetapi bila negara/pemerintah tidak membutuhkan lagi, pengangkatan notaris/PPAT maka pintu lamaran akan ditutup oleh negara/pemerintah," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga menyampaikan bahwa Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, sebagai institusi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk mengangkat notaris, berkewajiban menjaga kualitas notaris yang diangkatnya, dan untuk itu memandang perlu melakukan pembenahan dalam pengangkatan notaris agar dihasilkan Notaris yang semakin profesional dan berkualitas dalam memberi pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengeluarkan dan melaksanakan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017 tentang Uji Pengangkatan Notaris," Ungkap Daulat.

Ujian Pengangkatan Notaris, lanjut Daulat, merupakan wadah yang netral yang tidak mempermasalahkan lulusan Universitas mana calon Notaris yang akan diuji sebagai syarat pengangkatan menjadi notaris.

"Jadi sebaiknya para calon Notaris fokus mempersiapkan diri menghadapi UPN," tambahnya.

Daulat, juga menambahkan bahwa tujuan Ujian Pengangkatan Notaris ini sangat positif baik bagi Calon Notaris maupun pemerintah dan masyarakat. Calon notaris yang lulus UPN adalah yang berkualitas dan siap menjadi Notaris yang handal dalam melayani masyarakat.

"Harapan pemerintah bahwa tujuan Ujian pengangkatan notaris ini adalah mencari bibit-bibit notaris yang handal dalam menjalankan tugasnya," tutup Daulat.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved