Dinilai Berhasil Implementasi Core Value BUMN,PT Kliring Berjangka Indonesia Raih 4 Penghargaan Akhlak Award 2021

Jakarta , 16 Juli 2021. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) berhasil meraih penghargaan di Ajang AKHLAK Award 2021. Ajang Penghargaan yang dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis, 15 Juli 2021 ini merupakan penghargaan kepada Badan Usaha Milik Negara atas implementasi Core Values BUMN yaitu AKHLAK, yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyak, Adaptif dan Kolaboratif.
Dalam ajang ini, KBI memperoleh 4 penghargaan dari 6 kategori yang ada, yaitu meliputi Runner Up Kategori Amanah, Runner Up untuk Kategori Kompeten, Runner Up untuk kategori Adaptif, serta Runner Up untuk kategori Kolaboratif.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Perolehan penghargaan ini tentunya merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran di KBI. Terkait core values BUMN, tentunya sudah menjadi tanggung jawab seluruh karyawan untuk mengimplementasikan core value tersebut, serta membumikannya dalam budaya kerja perusahaan.
Dan dalam perjalanan 1 tahun implementasi AKHLAK, KBI telah mengimplementasikan core values tersebut, baik Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif serta Kolaboratif”.
Acara AKHLAK Award 2021 merupakan momentum untuk melakukan evaluasi sejauh mana keberhasilan implementasi core values akhlak sejak digulirkan 1 Juli 2020 kepada seluruh BUMN bersama dengan anak perusahaan. Adapun pemberian Award ini didasarkan pada hasil riset pengukuran indeks kesehatan budaya kerja AKHLAK yang telah dilakukan selama periode September 2020 hingga Juli 2021.
Terkait penilaian, metode pemetaan dan pengukuran AKHLAK tersebut menggunakan AKHLAK Culture Health Index, yang dilakukan oleh ACT Consulting secara daring dengan melakukan survey langsung kepada karyawan di BUMN yang menjadi nominasi.
Menteri BUMN Erick Tohir dalam sambutannya di ajang Akhlak Award 2021 ini mengatakan, “BUMN harus bisa beradaptasi dengan baik, bahkan berkompetisi secara global. Dia juga meminta agar BUMN tidak 'bersantai' terlalu lama di zona nyaman. AKHLAK ini sebagai core value, ini pijakan untuk naik kelas, berkompetisi, adaptif dan keluar dari comfort zone.
Serta meninggalkan mindset BUMN akan selalu diselamatkan kalau berkinerja buruk atau berkasus. Jika tidak berubah, BUMN bisa saja mengalami keruntuhan. Runtuhnya BUMN akan berdampak buruk kepada layanan masyarakat, yang harusnya bisa didapatkan dengan mudah. Mindset ini harus kita tinggalkan.
Tidak lagi di comfort zone. Kalau BUMN ini rubuh banyak kehilangan public service yang selama ini membantu rakyat Indonesia pada kondisi kritikal. Dengan berlandaskan filosofi AKHLAK, kita sebagai pemerintah jangan pernah lelah melayani rakyat, melayani semua. Dan jangan jadi bagian birokrat yang menyulitkan."
Selanjutnya Fajar Wibhiyadi mengatakan, “Kedepan, KBI akan terus meningkatkan implementasi core values AKHLAK ini dalam tata kelola korporasi. Untuk itu, pengembangan SDM akan menjadi kunci dalam keberhasilan implementasi ini. Terkait pengembangan SDM, KBI juga telah menyusun road map jangka panjang, untuk menciptakan sumberdaya manusia yang handal, serta memiliki akhlak yang baik”
Sekilas tentang PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) selanjutnya di sebut dengan KBI, merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang usaha Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Perdagangan Berjangka dan Derivatif lainnya, sekaligus sebagai Pusat Registrasi Sistem Resi Gudang, Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Komoditas, serta pengelola (administrator) Sistem Pengawasan Tunggal dalam Sistem Pedagangan Alternatif yang selanjutnya di sebut SPT-SPA.
Pada awalnya perusahaan bernama PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, dengan layanan usaha melakukan registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil. Pada tanggal 18 Juni 2001, nama perusahaan berubah menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau lebih dikenal sebutan PT KBI (Persero), sesuai dengan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No.C-02157ht.01.04.2001.
Adapun izin usaha sementara penyelenggaraan Lembaga Kliring Berjangka, sesuai surat No.01/VII/2000 tanggal 14 Juli 2000. Dan untuk Operasional Perusahaan sebagai Lembaga Kliring Berjangka pada tanggal 15 Desember 2000, dengan kontrak berjangka yang dikliringkan dan dijamin penyelesaiannnya adalah CPO, Kopi dan Olein.