Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Kemenperin Terbitkan Regulasi Wasdal
Berikutnya, tahap terakhir adalah ujicoba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut. “Dalam tahap ini perlu untuk dihindari adanya kesan prosedur yang berbelit dan redundant dalam penginputan dua kali pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan men-demotivasi penggunaan sistem tersebut,” tandasnya.
Eko menyatakan bahwa dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri. Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinegitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri.
“Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan wasdal usaha industri,” pungkasnya.