January
22
2021
     11:02

Bukalapak Ajak Pengguna Bantu Korban Bencana lewat BukaDonasi

Bukalapak Ajak Pengguna Bantu Korban Bencana lewat BukaDonasi

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Saat ini, BAZNAS memiliki jaringan di 34 provinsi, 463 kabupaten/kota, 28 Lembaga Amil Zakat Nasional, dan 23 Lembaga Zakat Internasional. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Baznas telah memperoleh sertifikat ISO 9001:2015 dan menerima berbagai penghargaan. Beberapa penghargaan yang diterima pada tahun 2020 diantaranya penghargaan internasional Global Islamic Financial Award (GIFA) kategori Best Distribution Programme dan GIFA Special Awards (Leadership Role) kepada Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA., CA. selaku ketua Baznas yang dinobatkan di Islamabad, Pakistan.

 

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved