October
19
2017
     11:04

BPJS Ketenagakerjaan dan Uber Jalin Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan dan Uber Jalin Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 dan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015. Operasional penuh di tandai dengan di lanchingnya Program Jaminan Pensiun (JP) melengkapi 3 program sebelumnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Tentang Uber

Uber memiliki misi menjadikan transportasi seandal air mengalir - dimana dan untuk siapa saja. Kami mulai beroperasi di tahun 2010 untuk memecahkan satu masalah sederhana: bagaimana mendapatkan tumpangan dengan sentuhan satu tombol? Dengan menghubungkan para pengguna dengan pengemudi melalui aplikasi kami, kami membuat perjalanan di perkotaan menjadi semakin mudah diakses, membuka lebih banyak kemungkinan bagi pengguna dan lebih banyak bisnis bagi pengemudi. Tujuh tahun dan 5 miliar perjalanan kemudian, kami mulai menangani tantangan yang jauh lebih besar: mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi di kota-kota kita dengan mengangkut lebih banyak orang dengan mobil lebih sedikit. Saat ini, Uber tersedia di lebih dari 700 kota di 78 negara; serta di 34 kota yang tersebar di 7 pulau di Indonesia. www.uber.com

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved