July
29
2019
     10:58

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

BNI Syariah Gandeng UII dan UPN Veteran Yogyakarta Terkait Fasilitas Pembayaran

Yogyakarta, 26 Juli 2019. BNI Syariah melakukan kerja sama dengan dua lembaga pendidikan tinggi terkemuka, yaitu Universitas Islam Indonesia (UII) dan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” (UPN) Yogyakarta. Kerja sama ini terkait dengan penyediaan pembayaran biaya pendidikan melalui layanan BNI Syariah, ditandatangani pada kesempatan berbeda di Yogyakarta, Jumat (26/07).

Hadir dalam acara ini SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi; Wakil Rektor Bidang Pengembangan Akademik dan Riset UII, Imam Djati Widodo; dan Rektor UPN Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi.

Iwan Abdi mengatakan, “Dengan kerjasama dengan UII dan UPN ini, diharapkan BNI Syariah dapat memberikan solusi yang hasanah bagi civitas akademika dalam bertransaksi sesuai prinsip syariah dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.”

Dalam perjanjian kerjasama dengan UII, disebutkan kerjasama ini terkait dengan penyediaan pembayaran biaya pendidikan melalui layanan sistem host to host. Untuk itu, baik BNI Syariah dan UII sepakat menggunakan jaringan telekomunikasi (network) dalam rangka komunikasi data transaksi untuk penerimaan pembayaran biaya pendidikan.

Kerjasama BNI Syariah dengan UII memiliki potensi yang besar. Hal ini mengingat jumlah mahasiswa aktif UII sampai saat ini mencapai 25 ribu orang dengan potensi mahasiswa baru sekitar 8 ribu orang. UII merupakan universitas swasta di Yogyakarta dengan jumlah mahasiswa terbanyak.

Sedangkan dalam nota kesepahaman BNI Syariah dengan UPN Yogyakarta, tercatat ada tiga poin penting, yaitu kerjasama penerimaan pembayaran gaji dosen dan karyawan melalui fasilitas perbankan syariah, kerjasama fasilitas pembiayaan konsumer bagi dosen dan karyawan, dan kerjasama fasilitas tabungan haji atau umroh untuk segenap civitas akademika.

Kerjasama dengan UPN Yogyakarta ini juga memiliki potensi yang besar mengingat jumlah mahasiswa sebanyak 13 ribu orang dengan potensi mahasiswa baru 3.200 orang. Selain itu, UPN Yogyakarta saat ini belum ada bank mitra untuk syariah.

Kedepan menurut Iwan Abdi, ada lima potensi dana kerjasama BNI Syariah dengan UPN. Pertama adalah pembayaran SPP mahasiswa; kedua, pembukaan rekening tabungan haji dan umroh; ketiga, pembukaan rekening tabungan untuk payroll; keempat, pembiayaan umroh untuk dosen; dan kelima, program Hasanah Card untuk dosen dalam rangka menunjang kegiatan riset dan penelitian ke luar negeri.

Tentang BNI Syariah

BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu 349 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.746 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah. ***

Tentang Hasanah

Hasanah merupakan corporate campaign BNI Syariah yang memiliki makna “segala kebaikan” bagi diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan Negara baik di dunia maupun di akhirat (QS. Al Baqarah 201). Hasanah merupakan sebuah nilai yang disarikan dari Al – Quran dan menjadi identitas BNI Syariah dalam menebarkan kebaikan melalui insan hasanah dan produk / layanannya. Cita – cita mulia yang ingin disampaikan melalui nilai Hasanah adalah kehadiran BNI Syariah dapat membawa kebaikan bagi seluruh pihak serta menjadi Rahmatan Lil’ Alamin. Hasanah didasari oleh Maqoshid Syariah yang berarti tujuan dari ditetapkannya syariah (hukum agama) yaitu untuk melindungi keyakinan, keberlangsungan hidup, dan hak asasi manusia terdiri dari lima hal yaitu menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.

Dewan Pengawas Syariah: Ketua: K.H. Ma’ruf Amin; Anggota: DR. Hasanudin M. AG.

Dewan Komisaris: Komisaris utama: Fero Poerbonegoro; Komisaris: Imam Budi Sarjito; Komisaris Independen: Max Niode; Komaruddin Hidayat*

Direksi: Direktur Utama: Abdullah Firman Wibowo; Direktur Bisnis: Dhias Widhiyati; Direktur Kepatuhan dan Risiko: Tribuana Tunggadewi; Direktur Keuangan dan Operasional: Wahyu Avianto; SEVP Bisnis Ritel dan Jaringan: Iwan Abdi.

*) belum efektif, masih dalam proses fit & proper test

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved