February
19
2021
     00:03

Berikan Kepastian Hukum, Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia

Berikan Kepastian Hukum, Bappebti Awasi Pelaku Usaha Aset Kripto di Indonesia

Jakarta, 18 Februari 2020 – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.

Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam kegiatan literasi perdagangan berjangka komoditi melalui daring dengan tema “Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di indonesia” yang digelar hari ini, Kamis (18/2). Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist, Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Mardyana Listyowati, dan sebagai moderator Sekretaris Bappebti Nusa Eka.

“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Sidharta.

Sidharta menerangkan, dalam regulasi tersebut, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

Sidharta mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.

Sejak awal 2020, harga bitcoin telah menguat/meningkat sekitar 570 persen. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD 8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD 29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD 48.149.

”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” tandas Sidharta.

Sementara itu, Sahudi menegaskan, aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved