Apjatel Bahas Tuntas Pembangunan Infrastuktur Pasif Menuju Bekasi Smart City

Bekasi – Kian gencar mendukung program pembangunan Broadband Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia gelar workshop bertajuk ‘Rencana Pembangunan Infrastruktur Pasif Jaringan Telekomunikasi menuju Bekasi Smart City’. Turut mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia serta PT. Jabar Telematika (JABARTEL), acara digelar di HARRIS Hotel & Conventions Bekasi pada 31 Agustus 2017.
“Setelah Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta pada saat ini APJATEL melangkahkan kaki ke Kotamadya Bekasi dengan harapan adanya timbal balik positif dari Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Lukman Adjam, Ketua APJATEL. “Kendala Utama yang sering dihadapi adalah belum adanya pemahaman yang sama tentang pentingnya penempatan infrastruktur fiber optik serta keseragaman ketentuan & prosedur perijinan penempatan infrastruktur telekomunikasi di bagian Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang diharapkan dapat dibahas bersama pada setiap kesempatan dalam forum diskusi seperti ini,” tambah Lukman.
Workshop APJATEL di Kotamadya Bekasi ini dihadiri peserta dari berbagai lembaga mulai dari Pemerintah Daerah sampai dengan Praktisi Penyelenggara Layanan Telekomunikasi. Acara ini juga mengundang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Walikota Bekasi, Komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), dan Ketua KADIN (Kamar Dagang Indonesia) Kota Bekasi. Dengan mempertemukan berbagai kepentingan diharapkan hasil workshop dapat merumuskan serta menyepakati ketentuan dan prosedur yang harus dijalankan untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi broadband di wilayah Perkotaan oleh para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku serta unsur estetika kota.
Ade Tjendra, Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga APJATEL mengungkapkan, “Salah satu penyebab ketidakmerataan infrastruktur broadband disebabkan oleh beberapa stakeholders telekomunikasi yang belum menyadari pentingnya pembangunan fasilitas bersama ini. Untuk itu, APJATEL gencar menghubungkan antar lembaga terkait agar senantiasa bahu membahu mewujudkan tujuan ini”.
Setelah pada 2016 sukses dalam pembangunan Sistem Jaringan Kabel Laut Palapa Ring Barat, Tengah dan Timur yang akan menghubungkan seluruh wilayah kepulauan di Indonesia, langkah selanjutnya adalah mendukung usaha pemerintah untuk mewujudkan Rencana Pita Lebar Indonesia (Broadband Indonesia) 2014-2019 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2014. Untuk mewujudkan program ini diperlukan langkah nyata dari seluruh stakeholder industri telekomunikasi dari informatika Indonesia.
Tentang APJATEL
Dalam rangka turut serta meningkatkan penyediaan cakupan dan kualitas jaringan telekomunikasi dan Informatika di seluruh penjuru wilayah Republik Indonesia sebagai sarana Press Release Sekretariat: Komplek Ruko Majapahit Permai Blok A. 03-04, Jl. Majapahit No. 18-22, Jakarta Pusat-10160, INDONESIA Tel.: +6221-9888 5000 | Fax: +6221-385 4888 | E-mail: info@apjatel.or.id, Web: www.apjatel.or.id infrastruktur dasar dalam penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat, pada tanggal 9 Oktober 2014 sekitar 27 Perusahaan yang memegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, baik yang beroperasi berbasis teknologi Satelit, Radio, maupun Jaringan Kabel mendeklarasikan dan menyatakan sepakat untuk mendirikan wadah organisasi bersama yang bernama “Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia” dengan maksud dan tujuan yaitu:
1. Sebagai wadah sarana komunikasi dan informasi bagi para Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Sebagai wadah resmi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi positif dalam rangka turut serta mensukseskan pencapaian tujuan pembangunan nasional di bidang telekomunikasi dan informatika.
3. Berperan aktif untuk membantu kelancaran proses pembangunan jaringan telekomunikasi dan informatika di seluruh wilayah Republik Indonesia khususnya terkait dengan proses koordinasi antar instansi Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Daerah.
4. Turut serta mensosialisasikan ketentuan di bidang jaringan telekomunikasi dan informatika kepada seluruh Anggota dan masyarakat umumnya, serta berperan aktif bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Informatika sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.