April
28
2020
     14:28

Antisipasi Kredit Bermasalah, 111 Anggota AFPI Sudah Melapor Ke Fintech Data Center (FDC)

Antisipasi Kredit Bermasalah, 111 Anggota AFPI Sudah Melapor Ke Fintech Data Center (FDC)

JAKARTA, 27 April 2020 – Sejak diluncurkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada akhir 2019, terdapat 111 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sudah melapor ke Fintech Data Center (FDC), pusat data fintech lending. Sebagian besar dari yang telah menyampaikan data harian tersebut juga rutin melakukan pengecekan terhadap calon peminjam (borrower) melalui FDC.

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan dengan melakukan akses ke data FDC yang semakin lengkap, keberadaan FDC sangat membantu para penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending yang merupakan anggota asosiasi, untuk melihat rekam jejak dan menilai reputasi calon peminjam, yang akan bermanfaat untuk kepentingan lender, platform, dan industri dapat meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah. Khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah terutama di saat pandemik Covid-19. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri yang masih terjaga relatif stabil.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi khususnya kepada para anggota AFPI yang telah menyampaikan data hariannya. FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi Covid-19. FDC dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan, serta mengetahui profil risiko peminjam,” kata Kuseryansyah dalam siaran persnya, Senin (27/4/2020).

Kuseryansyah melanjutkan, FDC dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal tersebut. Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech lending.

Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 5-6 Apri 2020 kepada para anggotanya, mayoritas menyatakan TKB90 tercatat stabil. Per Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri Fintech P2P Lending sebesar 96,08% atau NPL 3,92%.

Ketua Bidang Technical Support AFPI, Ronald Andi Kasim, menjelaskan di tengah pandemi Covid-19 ini, FDC dapat membantu penyelenggara fintech lending dengan memberikan berbagai indikator statistik pada level agregat. Berdasarkan data FDC, wabah Covid-19 memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran pinjaman baru melalui fintech lending. Saat ini, terjadi penurunan jumlah pengecekan data FDC sebanyak 20% dibandingkan di saat sebelum Covid-19 mulai. Sejak Januari 2020, total pengecekan data FDC sampai saat ini telah tercatat lebih dari 15 juta kali, dengan rata-rata sekitar 140 ribu pengecekan data setiap harinya.

“Para penyelenggara fintech lending dapat melakukan tindakan preventif melalui pengecekan FDC, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon borrower di masa lalu dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih outstanding di berbagai penyelenggara milik si calon borrower tersebut.  Kedua dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga portofolio pinjaman melalui fintech lending dapat selalu terjaga kualitasnya” jelas Ronald.

Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK, DR. Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen AFPI dan para anggotanya yang telah membangun Fintech Data Center atau FDC, dan berkomitmen memanfaatkan kehadiran teknologi ini secara maksimal, sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat. Secara khusus, di tengah kondisi pandemi Covid-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif dalam penyaluran pinjaman yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

"FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang. OJK akan terus berkoordinasi dengan AFPI terkait pengawasan FDC, agar kehadiran infrastruktur pendukung ini dapat semakin meningkatkan layanan fintech lending bagi masyarakat yang belum atau masih sulit mendapat akses pendanaan dari industri keuangan lainnya," ucap Hendrikus.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menyatakan FDC wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya dalam memperkuat akses keuangan di masyarakat, khususnya Unbanked dan Undeserved.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved