January
19
2022
     11:51

5 LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi

5 LPS Jadi Penyelenggara MUX, Menteri Johnny: Harus Lewati Uji Laik Operasi

Adapun LPS yang ditetapkan lolos seleksi dengan lampiran Keputusan Menteri serta provinsi yang merupakan wilayah kerja antara lain. Pertama, PT. Media Televisi Indonesia di 9 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.

Kedua, Grup SCM melalui PT. Surya Citra Televisi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat. Kemudian untuk PT. Indosiar Visual Mandiri di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kalimantan Barat.

Ketiga, Grup Transmedia melalui tiga perusahaan antara lain PT. Televisi Transformasi Indonesia di Provinsi Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara. PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh di Provinsi Sumatera Selatan dan Papua, serta PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Keempat, Grup MNC melalui PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia di Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Papua.

Kelima, Grup Viva melalui dua perusahaan yakni PT. Lativi Mediakarya di Provinsi Riau dan Maluku serta PT. Cakrawala Andalas Televisi di Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Bali. Keenam, NTV melalui PT. Nusantara Media Mandiri di Provinsi Bali dan Lampung.

Evaluasi 12 Provinsi

Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo juga telah melakukan evaluasi terhadap penyelenggara multipleksing di 12 Provinsi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 305, 306, 308, 460, dan 462 Tahun 2021.

Melalui Keputusan Menteri Nomor 305 Tahun 2021 per tanggal 13 Juli 2021, telah ditetapkan bahwa Media Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 63 wilayah siaran.

“Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 308 Tahun 2021 per tanggal 15 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa RTV sebagai penyelenggara multipleksing di DKI Jakarta. Selain itu, melalui Keputusan Menteri Nomor 306 Tahun 2021 per tanggal 14 Juli 2021 telah ditetapkan bahwa Surya Citra Media (SCM) Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 40 wilayah siaran,” jelas Menkominfo.

Kemudian, dalam Keputusan Menteri Nomor 460 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan Transmedia Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 12 provinsi dan 45 wilayah siaran.

“Dan Keputusan Menteri Nomor 462 Tahun 2021 per tanggal 12 Oktober 2021 telah ditetapkan bahwa MNC Group sebagai penyelenggara multipleksing di total 11 provinsi dan 61 wilayah siaran,” papar Menteri Johnny.

Dalam Raker bersama Komisi I, Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal, Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail; Juru Bicara Dedy Permadi, serta Staf Khusus Philip Gobang dan Rosarita Niken Widiastuti.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved