February
22
2022
     09:54

Wujud Komitmen IFG Life, Pengalihan Polis ke IFG Life Sudah Mencapai Rp20,87 triliun

Wujud Komitmen IFG Life, Pengalihan Polis ke IFG Life Sudah Mencapai Rp20,87 triliun
ILUSTRASI. Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja (kedua kanan) disaksikan Menteri BUMN Erick Tohir kiri) dan Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) menyerahkan pengalihan polis di Jakarta, Rabu (22/12). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/12/2021.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) hari ini mengumumkan kinerja perusahaannya di tahun 2021. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, realisasi penerimaan premi hingga Desember 2021 mencapai Rp24,13 miliar, sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) pembayarannya telah mencapai Rp976,13 miliar.

Di samping itu, total aset IFG Life juga mencapai Rp21,29 triliun, termasuk aset yang telah dialihkan dari Jiwasraya sebesar Rp1,46 triliun. Dengan demikian, IFG Life memiliki Risk Based Capital (RBC) sebesar 258%, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu 120%, yang berarti kesehatan IFG Life sebagai perusahaan asuransi saat ini terbilang sangat baik. Perusahaan juga melaporkan laba YTD di bulan Januari 2022 sebesar Rp24,79 miliar (unaudited).

IFG Life juga menegaskan kembali komitmennya untuk menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. Hingga akhir tahun 2021, sebanyak 155.216 polis telah dialihkan, atau setara dengan Rp20,87 trilliun. Angka ini adalah 63,20% dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Sementara per Januari 2022, pembayaran klaim yang telah dilakukan mencapai Rp412,09 miliar.

“Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” papar Farid Azhar Nasution, Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life pada Senin, 21 Februari 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dalam prosesnya, polis yang dialihkan telah dilakukan due diligence untuk memastikan bahwa polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memitigasi segala risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.

Proses restrukturisasi Jiwasraya sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya yang dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya jumlah pemegang polis.

Sebelumnya, tim percepatan restrukturisasi memastikan bahwa semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan dalam polis masing-masing. Program restrukturisasi Jiwasraya ini adalah bentuk penyelamatan polis oleh pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya demi meminimalisir kerugian yang akan dialami oleh pemegang polis dan negara.

Program restrukturisasi ini ditawarkan kepada seluruh nasabah untuk penyelamatan polis, termasuk kepada nasabah Saving Plan. Program restrukturisasi akan memangkas manfaat dari asuransi, yang berarti tidak 100% bisa diselamatkan, namun ini menjadi opsi terbaik yang muncul ketimbang likuidasi. Terdapat tiga opsi pembayaran klaim bagi nasabah Saving Plan, yakni JS Mantap Plus Plan A, Plan B, dan Plan C.

Opsi pembayaran ini ditentukan oleh tim percepatan restrukturisasi Jiwasraya yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun. Sementara itu, IFG Life memiliki peran untuk menjalankan program sesuai dengan ketentuan dari tim restrukturisasi Jiwasraya dan kemudian melakukan pembayaran klaim sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

Sebagai penerima pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya, IFG Life terus berkomitmen dalam menyelesaikan pengalihan polis sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. IFG Life memulai proses pengalihan dengan langkah proaktif perusahaan yang akan menghubungi setiap nasabah eks Jiwasraya untuk menyelesaikan proses pengalihan tersebut sekaligus memastikan pelayanan prima perusahaan kepada pemegang polis secara berkesinambungan.

Di tahun 2022 ini, IFG Life masih akan terus melaksanakan proses pengalihan polis. “Target kami di tahun 2022 ini untuk pengalihan polis adalah sebesar Rp12,15 trilliun, dan yang sudah

terealisasi selama Januari 2022 adalah sebesar Rp724,1 miliar,” terang Farid Azhar Nasution dalam paparannya.

Saat ini IFG Life juga terus memastikan kesiapan kantor representatif IFG Life untuk dapat melayani pemegang polis secara maksimal. Informasi terkait pengalihan polis akan disampaikan secara individual melalui SMS, email, dan surat. Namun nasabah juga dapat menghubungi call center 1500176 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pengalihan ini.

Setelah tahap pemberitahuan, IFG Life akan melakukan sosialisasi kepada pemegang polis. Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan metode luring dan juga daring. Untuk lebih lanjut, pemegang polis yang telah menerima pemberitahuan dapat mengakses https://asuransi.ifg- life.id/ dan melakukan pengkinian data secara mandiri untuk kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda sosialisasi pengalihan polis. Sosialisasi melalui metode luring dapat dilayani di 21 kantor representatif IFG Life yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sekilas tentang IFG Life:

PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian khususnya asuransi jiwa. IFG Life merupakan anak usaha dari Indonesia Financial Group (IFG) sebagai holding BUMN Asuransi dan Penjaminan. Kehadiran IFG Life sebagai bagian dari peta jalan (roadmap) grup untuk memiliki bisnis di sektor asuransi jiwa, kesehatan, dan pengelolaan dana pensiun.

IFG Life berdiri tanggal 22 Oktober 2020 dan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved