September
01
2026
     18:47

DSI Sebaiknya Bukan Offtaker Komersial

DSI Sebaiknya Bukan Offtaker Komersial
ILUSTRASI. Kontan - DSI pressrelease.kontan.co.id (KONTAN/Ridwan.mulyana/Ridwan.mulyana)

Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Jakarta Batu bara dan minyak sawit mentah (CPO) merupakan tulang punggung komoditas ekspor  bagi neraca perdagangan Indonesia. Data UN Comtrade mencatat, sepanjang 2025 nilai ekspor CPO (HS 1511), batu bara (HS 2701), dan lignit (HS 2702) mencapai US$54,6 miliar, setara 19,39% dari total ekspor nasional. Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), Indonesia bahkan menguasai 53,96% pangsa pasok CPO dunia, 28,63% batu bara, dan 88,74% lignit.

Skala sebesar itu membuat setiap perubahan tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) langsung berdampak luas dan itulah yang dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Model Perdagangan Ekspor Sumber Daya Alam: Peran Trading Company dalam Rantai Nilai Global dan Implikasinya bagi Indonesia", yang digelar NEXT Indonesia Center. Diskusi ini mempertemukan regulator dari Kementerian Perdagangan, anggota Komisi VI DPR RI, hingga akademisi, untuk merumuskan arah tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari kajian NEXT Indonesia setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pertanyaan yang mengemuka adalah peran seperti apa yang sebaiknya diemban badan usaha baru ini? NEXT Indonesia Center merekomendasikan agar DSI didesain sebagai pintu tunggal integrasi data dan pendukung pengawasan (single entry point of data & risk-monitoring support) bukan sebagai pembeli tunggal (offtaker) atau perantara komersial monopoli.

Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, memaparkan alasan di balik rekomendasi tersebut, bersandar pada kajian independen soal risiko operasional dan fiskal jika badan usaha negara mengambil peran offtaker komersial.

“Peran offtaker menuntut likuiditas dan modal kerja masif yang berisiko membebani APBN, serta memusatkan risiko komersial seperti fluktuasi harga global, mutu, logistik, dan gagal bayar pada negara. Sebaliknya, peran pusat integrasi data berbasis TradeNet Singapura atau Automated Commercial Environment (ACE) Amerika Serikat jauh lebih efektif memperkuat pengawasan tanpa mendistorsi pasar,” ujar Christiantoko, Selasa (01/09/2026).

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib, menawarkan penekanan yang berbeda. Baginya, reformasi tata kelola ekspor SDA tidak boleh berhenti pada urusan administratif memindahkan izin atau pintu ekspor ke institusi baru. Kehadiran entitas seperti DSI dinilai harus menjadi solusi atas praktik kebocoran nilai ekspor tanpa mengorbankan daya saing komoditas nasional di pasar global. 

“Pengawasan harus mencakup integritas devisa hasil ekspor (DHE), penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pencegahan praktik misinvoicing, under-invoicing, transfer pricing, dan transaksi afiliasi,” ujar Labib.

Ia mendorong agar pengawasan itu berbasis data dan risiko yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga mulai dari sektor perdagangan, bea cukai, pajak, hingga perbankan. Ia menegaskan bahwa tolak ukur keberhasilan DSI kelak tidak cukup diukur dari omzet atau laba korporasi semata.

"Kita tidak ingin sekadar memindahkan pintu ekspor ke satu institusi. Kita ingin memastikan setiap SDA yang keluar memberi nilai ekonomi optimal bagi negara tanpa mengorbankan daya saing dan kepastian hukum," kata Labib. 

Dukungan terhadap opsi agregator data dan pengawas juga datang dari kalangan akademisi. Wakil Kepala LPEM UI, Mohamad Dian Revindo, menilai peran itu paling realistis untuk diemban DSI dalam tiga tahun ke depan.

“Menurut saya yang paling tepat adalah agregator data dan lembaga pengawas, karena paling murah, dalam arti tidak memerlukan APBN karena APBN kita sedang tertekan, juga murah bagi di dunia usaha,” ungkap Revindo.

Jika opsi ini yang diambil, ia menyarankan agar DSI menjalankannya berdampingan dengan model Pre-shipment Inspection bersama BUMN Surveyor. Ini menurutnya akan menjadi  kombinasi yang yang jauh lebih efisien dan minim risiko fiskal ketimbang membangun kapasitas offtaker dari nol.

FGD ini merekomendasikan pemerintah memfokuskan PT DSI sebagai integrator data dan pemantau risiko, bukan offtaker komersial tunggal, dengan payung hukum yang kuat sebagai pijakannya. Reformasi tata kelola ekspor SDA perlu bertumpu pada pengawasan terintegrasi tanpa menambah beban birokrasi baru, sembari tetap menjaga stabilitas iklim usaha dan kelancaran arus kas pelaku industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini

DSI Sebaiknya Bukan Offtaker Komersial

01 SEPTEMBER 2026 / 18:47 WIB

2026 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved