Webinar Ciptakan Ruang Digital Positif Tanpa Diskriminasi,Hadapi Judol&Konten Negatif
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Semakin masifnya konten yang beredar di internet, termasuk media sosial, tentu semakin besar tantangannya. Hal itu mendorong Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar webinar bertema “Menciptakan Ruang Digital yang Positif Tanpa Diskriminasi” secara online di Jakarta, Selasa (5/11).
Webinar yang diikuti masyarakat umum, terutama generasi muda, diselenggarakan melalui platform Zoom Meeting. Pembicara yang dihadirkan pada webinar kali ini adalah Gun Gun Siswadi (penggiat literasi digital), Fina Leonita (Board of Leader Generasi Perintis), dan Bayu Satria Utomo (penggiat kebijakan publik). Peserta webinar begitu antusias dan interaktif selama acara yang berlangsung sekitar dua jam.
Pada webinar, Gun Gun Siswadi memaparkan data dari Kementerian Komunikasi Digital (sebelumnya Kemkominfo), bahwa sejumlah 6.059.312 konten negatif berhasil diblokir, termasuk 3.194.600 konten perjudian online juga telah diblokir Komdigi sejak 2017-30 Juni 2024. Artinya sebaran konten negatif begitu masif dan menjadi tantangan tersendiri di era digital.
“Beredarnya konten hoaks, ujaran kebencian, pornografi, radikalisme, dan penipuan di media sosial menjadi ancaman bagi generasi muda,” kata Gun Gun Siswadi yang pernah menjadi staf ahli Menkominfo RI periode 2016-2019.
Selain konten negatif, banjir informasi yang melimpah di internet dan membuat banyak orang kesulitan memilah informasi yang benar, serta perilaku tidak produktif akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak juga menjadi tantangan di era digital.
Menurut Bayu Satria Utomo, masifnya konten negatif, termasuk di antaranya yang berisi ujaran kebencian dan diskriminasi tentu memperkuat prasangka dan memarginalkan kelompok tertentu di ruang digital atau yang biasa dikenal dengan diskriminasi digital.
“Diskriminasi digital adalah tindakan atau perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok di ruang digital, seperti internet dan platform online, berdasarkan karakteristik tertentu. Diskriminasi ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, termasuk akses, konten, dan perilaku di lingkungan digital,” papar Bayu Satria Utomo.
Baca Juga: Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah &Swasta, Hadapi Kejahatan Ekonomi Digital 5.0
Selanjutnya: CNAF Optimistis Penundaan Kenaikan PPN 12% Berdampak Positif Bagi Bisnis Multifinance
Menarik Dibaca: Pemerintah Turunkan Harga TIket Pesawat Domestik 10% Selama Periode Nataru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News