May
26
2023
     17:29

Tokopedia Beri Kemudahan Cara Bayar PBB dan E Samsat Online

Tokopedia Beri Kemudahan Cara Bayar PBB dan E Samsat Online
ILUSTRASI. Tokopedia hadirkan layanan pajak online serta berbagai layanan pemerintah lainnya untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Warga negara Indonesia memiliki kewajiban membayar berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), yang harus dibayar oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahun.

Di sisi lain, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK setiap lima tahun. Masyarakat bisa dengan mudah membayar berbagai jenis pajak tersebut lewat Loket Pajak Tokopedia.

“Dalam menghadirkan Loket Pajak Tokopedia, kami bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak–termasuk kepada masyarakat di 260 kota/kabupaten untuk membayar PBB online–dengan lebih dari 50 metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia,” jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo.

Loket Pajak Tokopedia juga memungkinkan masyarakat mengakses fitur E-Samsat untuk membayar PKB dan biaya penerbitan STNK.

Transaksi Pembayaran PBB Online di Tokopedia Meningkat Hampir 50%, Begini Cara Bayar PBB Online di Tokopedia!
Cara membayar PBB online di Tokopedia sangat mudah. (1) Ketik ‘PBB’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu pilih cluster untuk memilih provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar. (2) Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’, dan akan muncul rincian tagihan. (3) Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang diinginkan. (4) Ketika pembayaran sukses, sistem akan mengirimkan notifikasi.

Untuk pembayaran PBB DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur No 5 tahun 2023, Objek Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas 2 miliar mendapatkan tambahan pembebasan sebesar 5%. Masyarakat DKI Jakarta mendapatkan keringanan pembayaran untuk periode hingga Juni 2023 sebesar 10% (tahun pajak 2023) dan 20% sekaligus penghapusan sanksi administrasi (tahun pajak 2013-2022).

"Berbagai keringanan itu sudah diimplementasikan ke dalam sistem pembayaran PBB lewat Tokopedia. Jadi, ketika masyarakat membayar PBB melalui platform Tokopedia, mereka akan secara langsung bisa menikmati keringanan yang diberikan pemerintah tersebut; nominal tagihan akan otomatis terpotong. Terlebih lagi, Tokopedia memberikan cashback kepada pengguna yang membayar PBBnya melalui Tokopedia. Selain lebih mudah, cepat dan aman, pembayaran PBB juga jadi bisa lebih murah," jelas Jonathan.

Tokopedia mencatat nilai transaksi melalui fitur PBB online meningkat hampir 50% pada kuartal I 2023 dibandingkan kuartal I 2022. “Lewat kolaborasi dengan mitra strategis, termasuk pemerintah daerah di level provinsi maupun kota/kabupaten, diharapkan dapat terus mendorong masyarakat dalam melakukan kewajiban pajak sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” tambah Jonathan.

Nilai Transaksi E-Samsat Online di Tokopedia Juga Naik Puluhan Persen, Simak Cara Bayar E-Samsat Online di Tokopedia
Membayar PKB melalui fitur E-Samsat online di Tokopedia juga sangat praktis. (1) Ketik ‘Samsat’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu pilih ‘Loket Pajak Tokopedia’. (2) Kemudian pilih ‘E-Samsat’. (3) Pilih wilayah dan masukkan kode bayar (yang bisa didapatkan dari aplikasi Samsat masing-masing daerah atau via SMS ke Dispenda Samsat), lalu klik ‘Cek Tagihan’ dan pilih metode pembayaran. (4) Pengguna akan mendapatkan struk via email untuk ditukarkan ke SKPD di layanan Samsat daerah masing-masing.

Bagi masyarakat di DKI Jakarta yang ingin membayar PKB, (1) ketik ‘Samsat’ di kolom pencarian Tokopedia, lalu pilih ‘SIGNAL’. (2) Masukkan kode bayar (yang bisa didapatkan dari aplikasi SIGNAL) lalu pilih metode pembayaran sesuai preferensi, dan lakukan pembayaran. (3) Setelah pembayaran sukses, status pembayaran pengguna akan berubah secara otomatis pada aplikasi SIGNAL dan pengguna akan menerima Tanda Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (TBPKB) digital yang sah.

“Menurut data internal Tokopedia, nilai transaksi lewat fitur E-Samsat online di Tokopedia terus meningkat setiap tahunnya, bahkan pada kuartal I 2023, tercatat peningkatan sebesar hampir 40%, jika dibandingkan kuartal I 2022,” ungkap Jonathan.

Tidak Hanya Bayar PBB dan E-Samsat Online, Loket Pajak Tokopedia Juga Permudah Masyarakat Bayar Pajak Lainnya

Selain PBB dan E-Samsat, Loket Pajak Tokopedia telah menghadirkan berbagai fitur yang dapat mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban pajak, antara lain: Pajak Online (untuk membayar Pajak Penghasilan atau PPh, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM dan Bea Materai), Bea Cukai, Bayar Paspor, serta Pajak Daerah lainnya seperti Pajak Hotel, Reklame hingga Restoran.

“Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak seperti Loket Pajak Tokopedia sangat penting dilakukan demi terus meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. Tokopedia juga kedepannya akan terus berkolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendukung komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah,” tutup Jonathan.

Tentang Tokopedia
Tokopedia, perusahaan teknologi Indonesia, memiliki misi mencapai pemerataan ekonomi secara digital. Visi Tokopedia adalah membangun sebuah Super Ecosystem dimana siapa pun bisa memulai dan menemukan apa pun. Saat ini, Tokopedia memberdayakan jutaan penjual dan pengguna melalui marketplace dan produk digital, fintech dan pembayaran, logistik dan fulfillment, serta Mitra Tokopedia. Tokopedia adalah bagian dari grup GoTo, ekosistem digital terbesar di Indonesia yang mencakup Gojek, Tokopedia dan GoTo Financial.

Baca Juga: Tokopedia Hadirkan Fitur Augmented Reality (AR), Masyarakat Bisa Coba Makeup Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved