June
12
2024
     14:13

Tokocrypto Setor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia

Tokocrypto Setor Pajak Kripto Terbesar di Indonesia
CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menerima penghargaan dari Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta.

Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tokocrypto dianugerahi penghargaan penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I). Penghargaan diserahterimakan kepada Chief Executive Officer (CEO) Tokocrypto, Yudhono Rawis oleh Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan di Jakarta, pada 6 Juni 2024.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto,” kata Yudho dalam siaran pers, Selasa (11/6).

Yudho mengatakan, penghargaan ini juga menunjukkan bahwa bisnis Tokocrypto berjalan dengan baik dan menghasilkan profit yang signifikan, sehingga dapat memberikan kontribusi pajak yang besar bagi negara.

Tokocrypto berharap dapat terus berperan aktif dalam menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk transaksi perdagangan aset kripto.

Adapun pada bulan Maret 2024, Tokocrypto menyetor pajak lebih dari Rp 45 miliar, yang merupakan setoran terbesar di tahun 2024 sejauh ini.

Baca Juga: Minat Investor Dinilai Meningkat di Tengah Sentimen Bullish Bitcoin

Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa.

Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp 689,84 miliar dari pajak kripto.

Angka ini terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Yudho menuturkan, pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara.

Sehingga, Tokocrypto berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto.

Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Tokocrypto membantu pengisian SPT Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Baca Juga: Harga Bitcoin Masih Konsolidasi, Arah Bunga The Fed Jadi Sentimen Penggerak

Yudho juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto. Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif.

“Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved