January
23
2023
     17:34

Sejumlah Pihak Menolak Revisi PP 109/2012

Sejumlah Pihak Menolak Revisi PP 109/2012
ILUSTRASI. Sejumlah pihak menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pihak menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi PP 109/2012 itu dinilai bukan solusi yang tepat dalam menangani permasalahan pertembakauan di Indonesia.

Ketua Umum Pakta Konsumen Ari Fatanen mengatakan, adanya keengganan pemerintah untuk merangkul 69,1 juta konsumen rokok di Indonesia dalam perumusan dan penegakan kebijakan tembakau. Menurutnya, Konsumen rokok seperti anak tiri lantaran walaupun menyumbang cukai, infrastruktur, pembangunan, tapi hak partisipatif secara konstitusional saat ini belum diberikan.

"Sampai hari ini masih jarang terjadi apalagi apalagi di level setingkat menteri seperti halnya PP 109/2012. Justifikasi dengan satu sudut pandang saja," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (22/1).

Padahal, Ari melanjutkan, substansi PP 109/2012 dipandang sudah cukup untuk mengatasi permasalahan terkait rokok, hanya masih lemah dalam praktiknya. Alih-alih revisi, Ari menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang harus diperkuat pemerintah guna mencegah perokok anak.

Dari perspektif akademisi dan pengamat kebijakan, Agustinus Moruk Taek, menjelaskan PP 109/2012 sudah komprehensif. Aturan ini telah mengakomodir seluruh aspek terkait, termasuk larangan akses untuk anak berusia 18 tahun ke bawah.

"Revisi bukan solusi. Regulasi ini masih relevan digunakan. Buktinya, berdasarkan data BPS, jumlah perokok anak mengalami penurunan selama empat tahun terakhir," ucapnya. 

Menurutnya, tugas besar terkait dengan PP 109 ini adalah penegakan dan evaluasi implementasi. Agustinus juga melihat usulan revisi PP 109/2012 tidak berdasarkan data yang valid sehingga mendiskriminasi salah satu pihak.

"Jadi, untuk PP 109/2012 ini, kita harus sama-sama kawal implementasinya, bukan merevisi. Aturan ini juga menyangkut kepentingan multisektoral sehingga kebijakan yang menyangkut multisektor tidak hanya harus mengutamakan aspek manfaat akan tetapi juga keadilan hukum," ungkap dia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan pihaknya secara tegas menolak rencana pemerintah untuk merevisi PP 109/2012. Menurut Sudarto, revisi beleid ini jika dilaksanakan akan semakin menekan industri hasil tembakau sebagai sawah ladang dan sumber mata pencaharian sebagian besar anggota RTMM.

"PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat dan tidak perlu direvisi. Jika dilakukan revisi, para pekerja akan semakin tertekan. RTMM akan mempertahankan keadilan bagi anggota kami," ujarnya.

Sudarto mengingatkan seringkali pekerja di industri rokok menjadi pihak yang termarjinalkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mengancam mata pencaharian mereka. Padahal, lanjut Sudarto, setiap warna negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dalam membuat kebijakan, kami mengingatkan pemerintah untuk melakukan mitigasi bagi pihak-pihak yang terdampak. Tapi, sampai sekarang kami tidak pernah tahu mitigasinya seperti apa. Proses revisi PP 109/2012 ini bertentangan dengan Undang-Undang karena tidak mengakomodir kepentingan pihak yang terlibat," tegas Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini

Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

22 NOVEMBER 2024 / 14:03 WIB

2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved