February
18
2022
     23:00

Proyek Strategis Nasional Perlu Mendapat Dukungan Regułasi

Proyek Strategis Nasional Perlu Mendapat Dukungan Regułasi
ILUSTRASI. Proyek Strategis Nasional (PSN) PT PLN (Persero) dengan nilai investasi sebesar Rp 1,7 triliun di Jawa Tengah telah selesai dibangun.

Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan proyek strategis nasional menjadikan investasi tidak lagi hanya berpusat di Pulau Jawa. Perubahan ini membuka kesempatan baru yang harus secara cermat dimanfaatkan semua kalangan.

“Perubahan-perubahan ini cukup signifikan, terutama dalam hal-hal seperti investasi dan ease of doing business,” ujar  Al Hakim Hanafiah, Founding Partner Dentons HPRP, dalam webinar, Rabu (16/2). 

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendukung iklim investasi, pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur. memudahkan perizinan dengan memberlakukan online single submission (OSS) – sistem perizinan berusaha secara digital.

Nah, mengenai pentingnya dukungan regulasi untuk proyek strategis nasional, Telisa Falianty, Ekonom UI mengatakan, ada lima tantangan. Yaitu akses ke market, regulasi sektoral, infrastruktur, kondisi ekspor dan bea impor, serta ketersediaan tenaga kerja asing. 
 
Sedangkan secara umum ada tiga jenis permasalahan terbanyak dari 190 kasus investasi berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Yakni 34,9% masalah pengadaan lahan, 32,6% masalah perizinan, 17,3% masalah regulasi perpanjakan/kebijakan dan 15,2% masalah lain,” paparnya. 
 
Menjawab kendala ini, Riyatno, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, BKPM, mengatakan pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, berdasarkan Keputusan Presiden No 11 tahun 2021. Pemerintah juga membantu memfasilitasi penyelesaian proyek bermasalah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved