April
21
2022
     12:37

Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Domestik Lion Air Group

Persyaratan WAJIB Penumpang pada Perjalanan Udara Domestik Lion Air Group
ILUSTRASI. Lion Air tipe pesawat Boeing 737-800NG.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 20 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Kategori Usia

Dosis Vaksinasi

Covid-19

Dokumen Kesehatan

Usia 18 tahun ke atas

Vaksin ketiga (booster)

Tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR

Vaksin kedua

Memerlukan hasil negatif:

·         RDT-ANTIGEN masa berlaku 1x24 jam atau

·         RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam

Vaksin pertama

Memerlukan: RT-PCR hasil negatif masa berlaku 3 x 24 jam

Usia 6-17 tahun

Vaksin kedua

Tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR

Usia di bawah 6 tahun

Dikecualikan vaksinasi

·         Tidak memerlukan RDT-ANTIGEN atau RT-PCR

·         Melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Kondisi

·         Kesehatan khusus

·         Penyakit komorbid

Belum/ tidak dapat vaksin

Memerlukan:

·         Hasil negatif RT-PCR masa berlaku 3 x 24 jam

·         Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

Catatan sesuai:

1.       Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 36 Tahun 2022 Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

2.       Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan  serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan ketat.

Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

Selama pemberlakuan surat edaran tersebut, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100%.

Peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station).

Seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat. HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9% jenis virus, kuman, serangga dan bakteri. Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat.

Himbauan Perjalanan Udara

1.       Mempersiapkan dan memenuhi dokumen kesehatan menurut persyaratan yang berlaku.

2.       Tiba lebih awal di bandar udara keberangkatan, guna meminimalisir antrean.

3.       Menginformasikan kepada petugas di darat apabila sedang hamil, sakit atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan.

4.       Download mobile apps Lion Air, Batik Air dengan memanfaatkan fitur check-in online.

a)       Bagi penumpang tanpa membawa bagasi tercatat, dapat langsung menuju ke ruang  tunggu.

b)      Bagi penumpang dengan membawa bagasi tercatat, diwajibkan melapor ke check-in counter Lion Air Group khusus penumpang check-in online.

5.       Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan. Apabila melebihi 20 Kg, maka penumpang dikenakan biaya tambahan sesuai aturan Lion Air Group agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.

6.       Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berbahaya.

7.       Ketika di check-in counter, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.

8.       Harap memperhatikan ketentuan:

a)       Sistem check-in counter tutup 30 menit sebelum keberangkatan

b)      Sistem ruang tunggu tutup 10 menit sebelum keberangkatan

9.       Download dan mengisi ketentuan di aplikasi PeduliLindungi

10.   Seluruh awak pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan di pesawat udara. Selain itu, siapkan masker cadangan dan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer).

Penggunaan telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya, yaitu:

1.       Dilarang membawa perangkat elektronik yang mengeluarkan uap atau asap.

2.       Dilarang membawa laptop produk Apple jenis MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017 sebagai bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage) dan kargo. Produk MacBook Pro (Retina 15-Inchi) produksi 2015 yang dipasarkan periode September 2015 sampai Februari 2017.

3.       Sesuai aturan, pengisi daya baterai (powerbank) berkapasitas daya:

a.       maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya boleh dibawa ke kabin dan dilarang masuk dalam bagasi tercatat/ terdaftar (checked baggage).

b.       100-160 Wh atau 20.000-32.000 mAh harus ada persetujuan dari Lion Air.

c.       lebih dari 160 Wh dilarang untuk masuk ke dalam pesawat.

4.       Tidak dipergunakan selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir (apron), landas hubung (taxiway) dan landas pacu (runway).

5.       Tidak dipergunakan ketika berada di lorong, kursi dekat jendela darurat dan pintu keluar di pesawat.

6.       Tidak menyebabkan kerusakan pada fasilitas atau menyebabkan cidera pada diri sendiri, penumpang lain serta kru bertugas di pesawat.

7.       Tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya: menghalangi jarak duduk di bagian depan kursi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved