February
17
2023
     12:44

Pastikan Pasokan Aman & Tercukupi, Kemendag Pantau Pendistribusian MINYAKITA di DIY

Pastikan Pasokan Aman & Tercukupi, Kemendag Pantau Pendistribusian MINYAKITA di DIY
ILUSTRASI. Mengatasi Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polrimelakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek MINYAKITA di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi DIY, serta Disperindag Kota Yogyakarta melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, hari ini, Kamis (16/2). Dari hasil pantauan tersebut, diketahui pasokan MINYAKITA di Yogyakarta aman dan tercukupi.

tersebut, diketahui pasokan MINYAKITA di Yogyakarta aman dan tercukupi. “Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan MINYAKITA di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra.

Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan MINYAKITA di provinsi Yogyakarta, baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan pasokan dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya. Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MINYAKITA di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Syailendra menegaskan, para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. “Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter,” ujar Syailendra.

Syailendra menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau, sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.

“MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.

Baca Juga: Soal Kelangkaan Minyak Goreng MinyaKita Akan Dibahas DPR Usai Reses

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved