April
08
2022
     10:56

Kemenperin Anggarkan Rp 8,5 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri TPT

Kemenperin Anggarkan Rp 8,5 Miliar untuk Restrukturisasi Mesin Industri TPT
ILUSTRASI. Kemenperin memfasilitasi industri TPT memanfaatkan teknologi modern melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan kualitas produk di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi industri TPT memanfaatkan teknologi modern melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi.

“Tahun lalu, program restrukturisasi ini telah dimanfaatkan oleh delapan perusahaan. Tahun ini, kami kembali gulirkan agar industri TPT kita bisa semakin produktif dan berdaya saing global,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ignatius Warsito di Bandung, Kamis (7/4).

Plt. Dirjen IKFT menjelaskan, guna menyukseskan program restrukturisasi mesin dan peralatan produksi di sektor IKFT, pihaknya proaktif menggelar kegiatan sosialisasi agar tepat sasaran. “Pada tahun 2022, program restrukturisasi mesin dan peralatan untukindustri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain. Kami telah sosialisasikan program ini kepada 100 perusahaan secara fisik dan lebih dari 143 perusahaan secara daring,” paparnya.

Program restrukturisasi mesin dan peralatan tahun 2022 juga mendorong penerapan teknologi seperti artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan/atau machine to machine communication.

“Program ini dilaksanakan dengan memberikan penggantian atau reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin dan peralatan yang berasal dari impor, atau sebesar 25% untuk mesin dan peralatan produksi dalam negeri,” sebutnya. Alokasi anggaran yang tersedia pada tahun 2022 ini sebesar Rp8,5 miliar dengan target peserta minimal 18 perusahan.

Warsito menyampaikan, pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan salah satu bentuk stimulus dan wujud nyata pemerintah dalam rangka mendongkrak kinerja industri TPT di tengah masa pandemi Covid-19 sekaligus sebagaiupaya akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien, dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan,” tuturnya.  

Program restrukturisasi mesin dan peralatanjuga menjadi upaya mewujudkan komitmen Indonesia dalam pemenuhan mitigasi emisi gas rumah kaca sesuai Paris Agreement dan Conference of the Parties ke-26 (COP26). Hal ini mengingat permesinan yang diinvestasikan atau dibeli oleh industri merupakan permesinan yang lebih ramah lingkungan serta meminimasi limbah dan hemat energi.

“Program ini merupakan kelanjutan dari program restrukturisasi yang dilakukan pada industri TPT, alas kaki dan kulit, yang dilakukan pada periode tahun 2007-2015.Program ini terbukti memberikan dampak yang baik terhadap kinerja sektor industri tersebut, misalnya penambahan investasi mesin dan peralatan sebesar Rp13,82 triliun,” ungkapnya.

Dampak positif lainnya adalah peningkatan kapasitas produksi di industri TPT sebesar 21,75%, peningkatan realisasi produksi 21,22%, efisiensi energi mencapai 11,86%, dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang. “Oleh karena itu, kami terus mengembangkan industri TPT, apalagi menjadi salah satu sektor yang diprioritaskan pada Making Indonesia 4.0,” imbuhnya.

Warsito menambahkan, program restrukturisasi mesin dan peralatandilaksanakan secara akuntabel dan transparan dengan dibantu oleh dua lembaga independen, yaitu Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) yang akan menerima pendaftaran dan memverifikasi seluruh legalitas dokumen permohonan dari perusahaan.

Berikutnya, Lembaga Penilai Independen (LPI) yang akan memverifikasi dokumen pembelian mesin dan fisik mesin di lapangan, kewajaran harga serta menilai dampak dari investasi mesin/peralatan yang dilakukan. “Hasil verifikasi ini kemudian di nilai oleh tim teknis yang melibatkan seluruh stakeholder di Kemenperin, kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah dan asosiasi sebelum ditetapkan nilai bantuannya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved