Jamin Belanja Dalam Negeri,TKDN Terbukti Tingkatkan Investasi &Produktivitas Industri
Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - Penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri. Perlindungan dari kebijakan ini diberikan dalam bentuk jaminan tumbuhnya permintaan (demand) bagi industri melalui belanja pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN/BUMD dan jaminan permintaan pasar domestik bagi industri Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Tidak hanya itu, implementasi kebijakan TKDN juga merupakan jaminan investasi bagi investor manufaktur dan penciptaan lapangan kerja domestik.
“Penerapan TKDN menunjukkan adanya peningkatan investasi baru, produktivitas industri, dan penyerapan tenaga kerja baru, seperti pada industri alat kesehatan, farmasi, juga elektronik termasuk HKT. Realisasi belanja pemerintah atas produk manufaktur ber TKDN selalu meningkat setiap tahun, dari Rp989,97 triliun di tahun 2022 menjadi Rp1.499,75 triliun di tahun 2023,” jelas Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif kepada media di Jakarta, Selasa (14/1).
TKDN juga berhasil mengurangi impor HKT dan komponennya. Meski impor berkurang, permintaan atas produk HKT masih tetap tinggi. Artinya, kebutuhan HKT di Indonesia yang terus meningkat bisa dipasok dari produksi dalam negeri. Ini merupakan keberhasilan penerapan TKDN di subsektor industri HKT.
Dalam kesempatan tersebut, Febri sekaligus menanggapi opini dari peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dimuat oleh salah satu surat kabar harian nasional pada Selasa (14/1). “Dalam opini tersebut, penulis menyatakan bahwa kebijakan TKDN bertentangan dengan kepentingan dunia usaha dan pembangunan industri nasional. Penulis mengajukan bukti empiris untuk mendukung argumentasinya dengan mengacu pada hasil penelitian Thee (1997) serta Aswicahyono, Basri, dan Hill (2000). Bahkan penulis mengacu pada hasil penelitian dari lembaganya sendiri, CSIS (2022), terkait dampak ekonomi kebijakan TKDN,” kata Febri.
Menurutnya, dua penelitian pertama yang diajukan oleh penulis sebagai bukti empiris sudah tidak sesuai dengan kondisi sektor manufaktur Indonesia saat ini. Contohnya penetapan persentase local purchase yang sejalan dengan TKDN pada program PPNBM DTP kendaraan roda empat pada tahun 2021 terbukti menjadi game changer industri otomotif Indonesia. “Kebijakan tersebut mampu mendongkrak penjualan kendaraan roda empat yang terpuruk karena Covid-19. Tidak hanya itu, meningkatnya penjualan produk otomotif pada periode tersebut juga meningkatkan produktivitas industri komponen otomotif pada tier 1 dan tier 2 dalam negeri yang memasok kebutuhan komponen industri otomotif itu sendiri,” jelasnya.
Kebijakan TKDN yang diterapkan saat ini berdasarkan pada UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Artinya, kebijakan ini muncul lebih dari satu dekade pasca dua penelitian pertama yang menjadi acuan penulis opini tersebut. Terdapat perbedaan mendasar kebijakan TKDN saat ini dan kebijakan pada saat penelitian berlangsung, seperti ukuran dan parameter, produk yang wajib disertifikasi, threshold, kewajiban pemerintah, dan kepatuhan industri dalam implementasi kebijakan tersebut. “Dengan demikian, bukti empiris pertama dan kedua tidak tepat dapat dijadikan dasar untuk mendukung argumentasi penulis tersebut,” papar Febri.
Begitu juga dengan hasil penelitian CSIS (2022) yang menurut Febri juga sulit diterima sebagai dasar kegagalan kebijakan TKDN, sebagaimana yang dinyatakan penulis. Penelitian CSIS didasarkan analisis atas raw data SI (Survey Industri Besar Sedang) BPS tahun 2018-2019. Meski pada periode data tersebut kebijakan TKDN telah berlaku, namun jumlah produk manufaktur yang telah tersertifikasi TKDN baru 3.207 produk.
“Bandingkan dengan tahun 2022 yang telah terdapat sebanyak 8.040 produk telah bersertifikasi TKDN, dan realisasi belanja dalam negeri pemerintah sebesar Rp989,97 triliun. Sayangnya, hal ini tidak tertangkap oleh peneliti CSIS, terlebih lagi dampak dari belanja pemerintah tersebut pada industri manufaktur dalam negeri. Peneliti CSIS perlu memperbarui perhitungan ekonometrinya dengan menggunakan data lebih mutakhir,” kata Jubir Kemenperin.
Menurut Febri, peneliti CSIS perlu mencermati hal ini, mengingat pada tahun 2018-2019 tidak semua produk industri didaftarkan sertifikasi TKDN-nya oleh produsen atau distributor. “Produk yang didaftarkan sertifikat TKDN-nya merupakan produk yang dipasarkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah,” terang Febri.
Peningkatan jumlah produk yang telah bersertifikat TKDN merupakan bukti bahwa pelaku industri menyambut kebijakan ini. Hal ini terbukti dari minat para pelaku industri untuk berbondong-bondong mendaftarkan produk mereka. “Coba lihat ke lapangan, banyak investor mendirikan pabrik baru dan merekrut tenaga kerja baru agar produknya bisa mencapai atau melebihi threshold TKDN, tayang di e-katalog, dan dibeli oleh pemerintah,” ujar Febri.
Terkait pendapat bahwa kebijakan TKDN berdampak negatif pada industri pengguna komponen dan industri hilir, serta meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing ekspor, Febri menyampaikan bahwa tidak masuk akal jika penerapan TKDN justru membuat produktivitas dan daya saing industri yang bersertifikat TKDN menjadi lebih rendah.
Sebaliknya, karena kebijakan TKDN, permintaan produk jadi pada industri hilir semakin meningkat dan pada gilirannya meningkatkan produktivitas industri tersebut, serta berdampak terhadap produktivitas industri intermediate, bahkan sampai pada produktivitas industri hulunya. Tidak hanya itu, nilai tambah yang tercipta bagi industri yang produknya ber-TKDN dapat dimanfaatkan oleh industri tersebut untuk menciptakan inovasi produk baru, meningkatkan efisiensi produksi, dan produktivitas.
Sehingga menurutnya, studi tersebut seharusnya meneliti dampak penerapan TKDN pada industri satu langkah sebelum industri hilir, atau industri intermediate-nya, dan bukan diukur dari share impor bahan baku pada industri paling hulu. “Kami berpendapat bahwa CSIS perlu memahami pohon industri terlebih dulu untuk bisa mengkaji efektivitas atau dampak kebijakan TKDN terhadap perekonomian nasional. Terutama dampak kebijakan TKDN pada industri hilir, intermediate, dan hulu lebih signifikan. Share impor bahan baku adalah indikator keberhasilan program substitusi impor dan bukan indikator atau variabel kebijakan TKDN,” kata Jubir Kemenperin.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Kapus P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto menambahkan, Pusat P3DN Kemenperin dibentuk pada tahun 2019. Sejak saat itu, unit kerja tersebut terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui berbagai program dan kegiatan, termasuk fasilitasi sertifikasi P3DN, sosialisasi kepada pelaku industri, dan pemberian kemudahan sertifikasi TKDN kepada industri kecil (TKDN IK). “Dalam perkembangannya, produk yang pengadaannya banyak oleh pemerintah, investasinya juga meningkat. Selain investasi baru, perusahaan juga menambah kapasitas produksinya karena meningkatnya permintaan di dalam negeri,” jelas Heru.
TKDN Produk Apple
Dalam opini tersebut, CSIS juga mengaitkan persyaratan TKDN yang diterapkan di Indonesia dengan investasi perusahaan multinasional. CSIS menyampaikan klaim bahwa kebijakan ini mengurangi keinginan investasi, contohnya bagi perusahaan seperti Apple yang memiliki model produksi berdasarkan rantai pasok global (global supply chain).
Opini tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah menolak proposal Apple, karena menganggap AirTag bukan komponen dari produk HKT dan belum bisa memberikan sertifikasi TKDN agar Apple bisa menjual produknya di Indonesia.
Febri meluruskan, proposal Apple yang belum disetujui oleh pemerintah adalah mengenai usulan investasi dengan skema 3 untuk periode 2024-2026, bukan proposal Pembangunan pabrik AirTag. “Kami mendukung dan mengapresiasi pembangunan pabrik AirTag senilai USD1 Miliar di Batam. Yang jadi catatan kami, investasi USD1miliar tersebut untuk memproduksi aksesoris yang bukan merupakan komponen di dalam iPhone, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN ponsel jenis tersebut,” kata Febri.
Ia juga menambahkan, apabila Apple berniat berinvestasi membangun pabrik senilai USD1 miliar, angka yang dihitung sebagai investasi murni untuk capex berupa tanah, bangunan, dan mesin. Sehingga proyeksi nilai ekspor atau biaya pembelian bahan baku impor atau dalam negeri tidak bisa ikut dihitung dalam total investasi tersebut.
Adapun skema 3 adalah skema investasi berdasarkan inovasi. Kemenperin belum menyetujui proposal tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip berkeadilan. Angka yang diajukan Kemenperin dalam counter proposal adalah sebesar 7 kali lipat dari angka yang diajukan oleh Apple dalam proposal periode 2024-2026 yang juga masih dalam skema 3. Belum adanya kesepakatan tentang hal ini yang membuat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN dan Tanda Pengenal Produk (TPP) bagi iPhone 16 series.
Febri berujar, Apple sudah memanfaatkan Permenperin 29/2017 sejak lama. Investasi Apple pada 2017-2023 menggunakan skema 3. Ini menunjukkan bahwa kebijakan TKDN bukan kebijakan yang kaku dan gagal, terbukti Apple selama ini telah memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Kami juga bersikap fleksibel dengan tetap menawarkan 3 skema tersebut pada Apple. Memang keinginan kami Apple untuk memilih skema 1 atau pembangunan pabrik untuk meningkatkan job creation dalam eksosistem. Tapi Apple tetap memilih skema 3 untuk periode transisi dari 2024-2026,” terang Febri.
Jubir Kemenperin meminta agar CSIS juga menyampaikan kepada publik dari mana asal sumber pendanaan penelitian TKDN tahun 2022 tersebut. Hal ini penting mengingat diseminasi penelitian dilakukan tanggal 9 Mei 2023, sebulan sebelum periode sertifikasi TKDN produk Apple habis berlaku pada bulan Juni 2023. Apalagi Kepala Pusat P3DN Kemenperin juga diundang oleh Kedutaan Amerika membahas hasil penelitian TKDN CSIS tersebut pada bulan Oktober 2023.
Baca Juga: Kemenperin Apresiasi Penerapan TKDN & Kinerja Ekspor Industri Smartphone Samsung
Selanjutnya: Inggris Buka Komunikasi dengan AS Soal Kelanjutan Pangkalan Militer di Samudra India
Menarik Dibaca: Lavalen Medica dan Prof. Xanya Sofra Hadirkan Teknologi Infinity Gym
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News