April
19
2022
     20:29

IFG Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

IFG Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris Pekerja Rentan

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Indonesia Financial Group (IFG) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris sekaligus keluarga penerima bantuan atas nama Nasroh.

Nasroh bekerja sebagai penjual sayur, salah satu pekerja rentan yang menerima program perlindungan jaminan sosial kepada 2.000 relawan dan pekerja rentan dari IFG.

Penyerahan JKM ini dilaksanakan di Kantor IFG, Jakarta, dan dihadiri oleh perwakilan IFG dan anak perusahaan, antara lain Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan, Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo I Rusdonobanu.

Kemudian Direktur SDM dan Umum PT Jasindo Linggarsari Suharso, Direktur Kepatuhan SDM dan Manajemen Risiko PT Askrindo Kun Wahyu Wardhana, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan juga Baznas.

Adapun seluruh bantuan yang diterima oleh pihak ahli waris bersumber dari kolaborasi dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) IFG dan anak perusahaannya, yang terdiri dari Askrindo), Jamkrindo), Jasa Raharja dan Jasindo.

Baca Juga: Gema Grahasarana (GEMA) Optimistis Meraih Kinerja Bisnis yang Lebih Baik Tahun Ini

Selain itu, program ini juga dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen nyata dari IFG dan anak perusahaan untuk menjalankan Peraturan Menteri BUMN tentang Program TJSL BUMN.

Beko berharap bantuan ini bisa mendukung dan meringankan beban finansial dari keluarga yang ditinggalkan. 

"Selain menerima santunan jaminan kematian, ahli waris sekaligus keluarga Almarhum Ibu Nasroh juga akan mendapatkan bantuan finansial tambahan sebagai bagian dari program TJSL IFG," kata Beko, dalam keterangan resmi, Selasa (19/4). 

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto mengucapkan terima kasih kepada manajemen IFG dan seluruh jajaran manajemen anak perusahaannya atas pemberian perlindungan tersebut. 

"Kegiatan hari ini juga menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas untuk memberikan perlindungan bagi peserta kami yang mengalami risiko-risiko pekerjaan baik itu meninggal, kecelakaan, PHK, dan lainnya," terangnya. 

Ia menambahkan, bahwa pekerja rentan yang bisa dilindungi antara lain pedagang, petani, nelayan, supir angkutan umum, ojek, marbot masjid, pengurus tempat ibadah, dan lainnya.

Di bulan Oktober 2021, sebanyak 2.000 relawan Covid non-nakes (non-tenaga kesehatan) dan pekerja rentan yang tersebar di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari IFG dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Para relawan covid non-nakes dan pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved