June
29
2022
     20:58

Hari Kedua Kebijakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Program MGCR, Tidak Mempersulit

Hari Kedua Kebijakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Program MGCR, Tidak Mempersulit
ILUSTRASI. Kemendag bersama Diperindag Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 10 ton di Pasar Tambahrejo dan Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (21/2).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Selama 2 (dua) minggu ke depan, sosialisasi dan masa transisi dari penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah dimulai sejak kemarin Senin, 27 Juni 2022. Pada hari kedua sosialisasi dan masa transisi ini, Pemerintah kembali menyampaikan beberapa informasi tambahan kepada media melalui konferensi pers yang diadakan secara virtual (28-06-2022).

Hadir dalam konferensi pers ini, Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin. Plt Deputi Rachmat menyatakan bahwa pemerintah sedang menjaga harga minyak goreng untuk 4 (empat) sisi, yaitu bagi masyarakat, produsen, distributor, dan pengecer melalui kebijakan yang sedang berjalan.

“Kebijakan ini tidak dilakukan untuk mempersulit, kita mencari solusi yang sudah sering digunakan masyarakat yaitu dengan menggunakan Peduli Lindungi dan sambil jalan sistemnya, kita ingin ada kontrol. Barang ini (MGCR) jumlahnya cukup banyak yakni 300.000 ton per bulan dimana diperuntukkan bagi masyarakat. Bukan untuk diselundupkan atau ditimbun,” ujar Plt Deputi Rachmat.

Plt Deputi Rachmat juga menekankan, bahwa pemerintah pada dasarnya ingin fokus pada ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.

"Kita ini sedang melawan mekanisme pasar global, di mana sekarang harga minyak global sedang naik. Tapi, pemerintah kita memutar otak agar minyak goreng di dalam negeri yang diperuntukkan bagi masyarakat tetap tersedia dan terjangkau harganya," tegasnya.

Maka dari itu, muncul kebijakan penggunaan Peduli Lindungi sebagai alat untuk membeli MGCR dan sebagai upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan MGCR. Melalui kebijakan ini ditetapkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) dari MGCR adalah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Selain itu, ditetapkan juga batas pembelian MGCR sebanyak 10 kilogram per hari per orang. Perhitungan pembatasan 10 kilogram per hari juga telah melalui riset kebutuhan minyak goreng per individu di Indonesia, yaitu sekitar 1 liter per harinya.

"Selain menyiapkan prosedur pembelian bagi para konsumen. Pemerintah juga memiliki skema bagi para pengecer yang ingin terdaftar pada Program MGCR melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE)," kata Rachmat dalam keterangannya kepada awak media.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah juga memfasilitasi para pengecer yang ingin menjual MGCR. Diharapkan dengan adanya pengecer resmi yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE, bisa membantu pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Kita ajak pengecer untuk mendaftar di program ini, supaya mereka bisa dapat barang (MGCR) yang baik dan bisa jual Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Istilahnya kita bikin SPBU minyak goreng, supaya harganya benar dan seluruhnya diatur baik dari hulu hingga hilir," jelas Plt Deputi Rachmat.

Pengecer Terdaftar Peduli Lindungi

Sejak 27 Juni 2022 hingga hari ini, jumlah pengecer terdaftar yang ada dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ada di angka 34.900. Sedangkan untuk para pengecer yang sudah mencetak QR Code Peduli Lindungi yang akan dipindai oleh pembeli, yaitu sebanyak 1.857 pengecer atau 5,3% dari total keseluruhan.

"Kemenperin terus melakukan percepatan bagi para pengecer terdaftar untuk segera mencetak QR Code Peduli Lindungi. Pada SIMIRAH 2.0 kami juga telah memasang filter pemantau, untuk melihat pengecer mana yang belum mencetak QR Code Peduli Lindungi," kata Direktur Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Emil Satria mewakili Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Agro.

Pengecer yang sudah menerima QR Code Peduli Lindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian minyak goreng curah yang berlaku. Pembeli yang tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian.

Terkait DMO dan DPO serta TBS

Pada konferensi pers yang diadakan virtual ini, dibahas juga mengenai adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang dianggap telah membuat keran ekspor yang memang sudah dibuka menjadi terhambat.

"Untuk meningkatkan harga TBS, kuncinya adalah akselerasi ekspor. Untuk bulan Juni, angka alokasi ekspor yang diberikan sudah mencapai 3,4 juta ton, baik melalui program transisi atau flush out. Angka Persetujuan Ekspor (PE) yang sudah terbit mencapai di angka 1,8 juta ton. Namun realisasi ekspor masih membutuhkan waktu disebabkan oleh berbagai faktor eksternal," ujar Staf Khusus (Stafsus) Bidang Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional Kemenko Marves Firman Hidayat.

Lebih rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan bahwa kebijakan DMO dan DPO telah diperbaiki sesuai dengan isi dari yang Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 997 Tahun 2022 tentang Penetapan DMO dan DPO dalam rangka Program MGCR.

"DMO menjadi kewajiban bagi eksportir untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat, khususnya bagi usaha kecil dan mikro. Jika pemenuhan DMO sudah terpenuhi, maka eksportir langsung dapat hak ekspor 5 (lima) kali lipat dari DMO yang sudah mereka penuhi," papar Dirjen Oke Nurwan.

Dirjen Oke menambahkan juga bahwa, jika eksportir tidak menjalankan kewajiban DMO yang ditetapkan, maka hak ekspornya juga akan dikurangi.

Pada sisi yang lain sempat dijelaskan juga terkait adanya harga Tandan Buah Segar (TBS) di petani sawit yang sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan. Untuk itu, sesuai arahan Presiden RI ditetapkan bahwa harga TBS yang harus dibeli dari petani sebesar Rp1.600 per kilogram.

Atas arahan Presiden tersebut dan demi membantu para petani, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengajak pengusaha-pengusaha untuk membeli TBS pada harga Rp1.600 per kilogram. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar produk sawit yang dimiliki oleh petani sawit dapat terus bersaing dan mampu menyejahterakan petaninya.

Road Map MGCR menjadi Minyak Kita

Secara perlahan pemerintah akan mengalihkan minyak goreng curah menjadi minyak dalam kemasan yang dinamakan Minyak Kita. Proses ini masih cukup panjang dan juga selalu melihat adanya respon pasar dan masyarakat.

"Ke depannya kita akan coba transisi untuk minyak curah ini. Nantinya minyak curah ini akan kita kemas menjadi produk kemasan Minyak Kita. Produsen yang produksi merek masing-masing tetap diizinkan asalkan mereka mendaftar untuk menyalurkan merek Minyak Kita," kata Dirjen PDN Oke Nurwan.

Walau begitu, Dirjen Oke menyampaikan untuk sekarang akan lebih fokus kepada bagaimana MGCR dalam negeri bisa terpenuhi lebih dahulu. Barulah akan disusun langkah selanjutnya.

Pada dasarnya kebijakan penggunaan Peduli Lindungi untuk program MGCR dilaksanakan agar semua alur rantai distribusi dari hulu ke hilir terdata dengan baik. Penggunaan Peduli Lindungi juga akan terus dilakukan evaluasi secara berkala oleh Tim Task Force yang terdiri dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kemenperin.

"Pendekatan ke masyarakat harus edukatif - persuasif. Kita gak mau terlalu strict sama masyarakat. Kita mau kebutuhan masyarakat terpenuhi dan sekaligus kita lakukan evaluasi dan monitoring dari kebijakan ini secara ketat," tegas Plt Deputi Rachmat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved