March
10
2022
     12:15

Dorong Pemasukan Pajak, Bank Bjb Dukung Program Pengungkapan Sukarela Ditjen Pajak

Dorong Pemasukan Pajak, Bank Bjb Dukung Program Pengungkapan Sukarela Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Bank BJB

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) mendukung penuh program pengungkapan sukarela yang digulirkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) demi mendorong pendapatan negara melalui pajak.

Komitmen ini melalui kegiatan Sosialisasi Perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada nasabah bjb Prioritas dengan tema "Kupas Tuntas Program Pengungkapan Sukarela - Ungkap, Tebus dan Lega untuk Indonesia Maju" pada Jumat (4/3).

Turut dihadiri Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Konsumer bank bjb Hakim Putratama, CEO Regional IV bank bjb Edy Kurniawan Saputra, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Dionysius Lucas Hendrawan.

Kemudian Kepala Bidang P2 Humas DJP Wilayah Banten Sahat Dame Situmorang, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Banten Dedi Kusnadi, Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Banten Agus Puji Priyono.

Acara ini diikuti oleh 163 peserta, yang merupakan nasabah prioritas OBP Serang dan Tangerang, nasabah reguler 10 cabang di bawah Kanwil IV dan pegawai bank bjb Kanwil IV.

Baca Juga: Bank BJB Mencatat Pertumbuhan Aset Sebesar 12,4%

Kegiatan serupa juga dilakukan pada Selasa 8 Maret 2022 yang dihadiri Direktur Konsumer dan Retail bank bjb Suartini, Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Konsumer bank bjb Hakim Putratama.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Erna Sulistyowati beserta Fungsional Penyuluh Pajak DJP Wilayah Jawa Barat 1 yakni Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih. Acara ini diikuti 130 nasabah bjb prioritas dari 13 OBP di seluruh Indonesia.

Direktur Konsumer dan Retail bank bjb Suartini mengatakan, program ini merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.  

"PPS yang berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan," kata Suartini, dalam laman resmi perseroan, Selasa (8/3). 

Ia menyebut, pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing. Pembayaran pun bisa dilakukan melalui bank bjb.

Oleh karena itu, Bank bjb senantiasa mendukung seluruh program pemerintah untuk mendorong pembangunan. Perusahaan berkomitmen selalu mendukung seluruh program pemerintah, salah satunya dengan mendorong program Pengungkapan Sukarela dari DJP.

"Sosialisasi perpajakan sangat bermanfaat untuk memberikan pemahaman kepada pegawai bank bjb dan masyarakat soal program PPS," terangnya. 

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menjelaskan PPS menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan rekan-rekan marketing bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS.

Baca Juga: Ada Investor Strategis, BJB Syariah Siap IPO

Melalui PPS ini, harapannya nasabah dapat menjadikan produk-produk yang ada di bank bjb sebagai tempat transit dana hasil PPS, mengingat beberapa solusi produk yang dimiliki oleh bank bjb, termasuk produk tabungan dan obligasi.  

bank bjb fokus dengan solusi produk yang masuk pada tarif tengah kebijakan PPS, karena memiliki keunggulan tersendiri yaitu dapat diinvestasikan atau dikonsumsi, bebas menentukan jenis investasi serta tidak ada holding period minimal 5 tahun.

“Kolaborasi antara DJP dengan Bank Bjb dalam menyukseskan PPS harus terus diperkuat. Pajak kuat, Indonesia maju,” kata Widi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved