March
07
2022
     19:51

BPN Berkontribusi Wujudkan Program JKN yang Menyeluruh

BPN Berkontribusi Wujudkan Program JKN yang Menyeluruh
ILUSTRASI. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra saat wawancara khusus

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berkontribusi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya untuk menjamin akses pelayanan kesehatan bagi semua orang tanpa kecuali.

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, bahwa setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus dipastikan sebagai anggota aktif BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa program JKN berjalan dengan sistem gotong royong, sehingga diperlukan partisipasi dari seluruh anggota masyarakat.

Menurutnya, peserta BPJS Kesehatan adalah kombinasi dari pekerja penerima upah, pekerja non penerima upah, dan penerima bantuan iuran, yang kemudian menjadi sumber dana operasional jaminan kesehatan menyeluruh, sehingga seluruh penduduk dapat dijamin kesehatannya.

Baca Juga: Ketentuan Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

"Kita ingin ada gotong royong bagi yang tidak mampu, dibayarkan oleh negara. Jadi presiden melalui instruksi tersebut ingin ada percepatan kepesertaan BPJS Kesehatan. Karena kepesertaan ini menentukan premi atau iuran yang bisa diperoleh oleh BPJS Kesehatan, yang merupakan dana amanat jadi itu bukan untuk cari untung," ujarnya dalam keterangan tertulis Kontan.co.id, Senin (7/3).

Surya Tjandra menegaskan, dari sisi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang tidak mencari keuntungan.

"Jadi ingat, ini asuransi sosial, bukan asuransi komersial. Ini dana amanat, hasil pengolahan BPJS Kesehatan not for profit bukan nonprofit. Boleh cari nilai tambah, tapi bukan cari keuntungan. Keuntungan yang ada itu dibagikan lagi kepada peningkatan kualitas pelayanan," tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, secara filosofis hal ini memang sudah ditetapkan bahwa Indonesia harus menjalankan jaminan sosial menyeluruh, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 dan Pasal 34 Ayat 2.

Kemudian secara politis maupun ekonomis, pilihannya adalah universal coverage atau cakupan menyeluruh, yaitu seluruh penduduk tanpa terkecuali.

"Orang yang tinggal di Indonesia, Warga Negara Asing lebih dari 6 bulan juga wajib jadi peserta BPJS Kesehatan. Dan secara sosiologis memang dibutuhkan, tinggal tantangannya bagaimana terus menerus menjelaskan hal ini," tutur Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved