July
06
2022
     17:43

Bersama DPR, Mendag Bahas RUU Pengesahan RCEP dan IK CEPA

Bersama DPR, Mendag Bahas RUU Pengesahan RCEP dan IK CEPA
ILUSTRASI. Mendag Zulkifli Hasan menandatangani RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah RI & Korea (IK CEPA) di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta (5/7).

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengikuti Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR di Jakarta, pada hari ini, Selasa (5/7). Rapat kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

“Persetujuan RCEP dan IK-CEPA akan memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia, khususnya terhadap kinerja ekspor. Hal ini mengingat semakin banyaknya peluang akses pasar yang akan didapatkan dalam memanfaatkan kedua perjanjian tersebut. Anggota RCEP menyumbang 30 persen produk domestik bruto (PDB) global dan 28 persen perdagangan global. Sementara itu, IK-CEPA memberikan top up atas komitmen pembukaan akses pasar barang dan jasa kedua negara di ASEAN-Korea FTA yang dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia usaha. IK-CEPA juga memiliki cakupan kerja sama ekonomi yang dapat disesuaikan dengan kepentingan nasional Indonesia,” papar Mendag Zulhas.

Selanjutnya, mayoritas fraksi menyampaikan dukungannya agar RUU tentang Pengesahan Persetujuan RCEP dan IK-CEPA dapat dibahas dalam tahap selanjutnya, yaitu pada rapat paripurna sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Mendag Zulhas mengatakan, secara umum, dukungan Komisi VI DPR RI terhadap pengesahan kedua perjanjian tersebut memiliki catatan tersendiri. Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi serta solusi ketidakpastian ekonomi global di kawasan Asia Pasifik. Pemerintah diharapkan dapat bekerja sama dengan para pelaku usaha dalam meningkatkan daya saing guna memanfaatkan persetujuan RCEP secara maksimal. Hal ini dapat dilakukan, salah satunya melalui birokrasi yang lebih baik serta transparan.

Sementara terkait IK-CEPA, perwakilan DPR RI mengingatkan, penghapusan hambatan tarif dan nontarif, tidak dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk impor asal Republik Korea, terutama produk makanan dan minuman.

Pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan daya saing produk Indonesia dan nilai tambah produk dalam negeri, sehingga Indonesia dapat mendorong ekspor produk-produk bernilai tinggi ke Republik Korea. Republik Korea mempunyai permintaan yang tinggi atas produk panel kayu, garmen, pulp, kimia dasar, dan rumput laut. Hal ini perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha nasional.

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga menyampaikan pentingnya sosialisasi dan rencana aksi untuk membantu pelaku usaha dalam memahami peluang yang ditawarkan dan memitigasi tantangan yang ada dari kedua perjanjian ini. Mendag Zulhas juga mengungkapkan persetujuan Indonesia-Uni Emirat Arab CEPA (IUEA-CEPA) baru saja ditandatangani pada 1 Juli lalu. “Kami berharap proses ratifikasi pengesahan perjanjian tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua–tigga bulan mendatang. Ini supaya manfaatnya dapat segera dirasakan. Kembali saya mengingatkan, hal tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Mendag Zulhas.

Sekilas tentang RCEP

Total perdagangan Indonesia dengan 14 negara RCEP pada 2021 sebesar USD 263,2 miliar. Nilai ekspor nonmigas selama lima tahun terakhir (2017-- 2021) menunjukkan tren positif 5,27 persen. Pada 2021, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 55,40 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai USD 121,45 miliar.

Sementara dari data impor, RCEP merupakan sumber dari 69,14 persen total impor nonmigas Indonesia dari dunia, yakni senilai USD 118 miliar. Pada 2021, terdapat 59,63 persen foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP, yaitu Singapura, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia sebagai investor utama.

Secara umum Indonesia memiliki daya saing atau keunggulan komparatif dalam perdagangan dengan negara-negara RCEP. Persetujuan RCEP diharapkan dapat memperluas dan memperdalam kerja sama di kawasan, termasuk memperkuat rantai nilai kawasan atau yang dikenal dengan regional value chain (RVC), dan berkontribusi positif terhadap perekonomian kawasan. Dengan demikian, Persetujuan RCEP diharapkan dapat mendorong upaya pemulihan dan penguatan perekonomian Indonesia.

Sekilas tentang IK-CEPA

Total perdagangan Indonesia-Republik Korea pada 2021 sebesar USD 18,41 miliar dengan ekspor USD 8,9 miliar dan impor USD 9,4 miliar. Ekspor utama Indonesia ke Republik Korea antara lain batu bara, bijih tembaga, reception apps for television, palm oil, dan industrial monocarboxylic fatty acids.

Sementara itu, nilai penanaman modal Indonesia dari Republik Korea pada 2021 sebesar USD 1,64 miliar dengan 2.511 proyek. IK-CEPA mencakup kesepakatan terkait perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, serta hukum dan kelembagaan. Dengan cakupan yang komprehensif tersebut, IK-CEPA diharapkan dapat meningkatkan arus penanaman modal masuk ke Indonesia; memperluas akses pasar produk dan jasa Indonesia baik di Republik Korea maupun di kawasan Asia Timur dan Mitra FTA Republik Korea; meningkatkan daya saing produk Indonesia; mendorong penguatan industri dalam negeri; memberikan kepastian dan kejelasan dari sisi prosedur kepabeanan bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang; serta mendorong pengembangan sumber daya manusia dan transfer teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved