July
17
2023
     14:33

Bank Muamalat Luncurkan Fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret lewat Muamalat DIN

Bank Muamalat Luncurkan Fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu di Indomaret lewat Muamalat DIN
ILUSTRASI. Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat Wahyu Avianto mengatakan, inovasi ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bertransaksi secara seamless, praktis dan aman.

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meluncurkan fitur terbaru di aplikasi mobile banking Muamalat DIN yaitu tarik tunai tanpa kartu di Indomaret. Melalui fitur ini nasabah Bank Muamalat dapat melakukan penarikan uang tunai di lebih dari 21.000 gerai Indomaret yang tersebar di seluruh Indonesia dalam rangka menerapkan strategi O2O (Online to Offline).

Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat Wahyu Avianto mengatakan, inovasi ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bertransaksi secara seamless, praktis dan aman. Selain itu, hadirnya fitur ini juga menunjukkan bahwa layanan digital milik Bank Muamalat sudah mumpuni dan dapat bersaing dengan bank lain.

“Sebagai bank pertama murni syariah, kami berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan layanan keuangan yang inovatif dan modern. Fitur tarik tunai tanpa kartu di gerai Indomaret ini merupakan solusi bagi nasabah karena akses yang lebih mudah tanpa harus ke ATM atau kantor cabang,” ujarnya.

Wahyu memaparkan bahwa fitur tarik tunai ini sejalan dengan tren dimana mayoritas transaksi digital nasabah dilakukan melalui aplikasi Muamalat DIN. Sebagai informasi, per 30 Juni 2023 total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 434 ribu. Angka ini meningkat 27% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Untuk dapat menggunakan fitur ini nasabah cukup login ke aplikasi Muamalat DIN, akses menu Tarik Tunai dan pilih merchant Indomaret untuk mendapatkan Token ID. Token tersebut kemudian ditunjukkan kepada kasir Indomaret yang akan melakukan pemindaian Token ID atau meng-input nomor token beserta nomor ponsel nasabah dan nominal uang yang akan ditarik.

Selanjutnya kasir akan memberikan struk bukti transaksi dan uang tunai kepada nasabah setelah transaksi tersebut berhasil. Nominal uang yang dapat ditarik adalah minimal Rp50 ribu dan maksimal Rp1 juta. Adapun limit transaksi per hari adalah sebesar Rp1 juta.

Selain tarik tunai tanpa kartu di Indomaret, nasabah tetap dapat melakukan penarikan tunai di ATM Bank BNI, BRI, Mandiri dan bank-bank lainnya dengan menggunakan kartu ATM seperti biasa, termasuk ATM Bank Muamalat.

Selain menyediakan kebutuhan sehari-hari, Indomaret juga hadir dengan berbagai layanan keuangan yang memudahkan pelanggan. Salah satunya tarik tunai tanpa kartu melalui mobile banking maupun dengan dompet digital. “Sembari berbelanja, pelanggan Indomaret yang juga nasabah Bank Muamalat dapat melakukan tarik tunai di kasir. Indomaret mendukung kemudahan akses ke berbagai produk dan layanan keuangan di Indonesia,” ujar Marketing Communication Executive Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Bastari Akmal.

Adaptasi digitalisasi yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat merupakan upaya nyata Indomaret agar dapat terus menjadi minimarket pilihan dan diandalkan oleh masyarakat dalam berbagai layanan.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada
1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.

Per tanggal 15 dan 16 November 2021 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,66%. Selain BPKH, saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,3%.

Baca Juga: Bank Muamalat Terima Pembayaran Sertifikasi Halal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved