November
15
2024
     22:53

AdaKami Bagikan Tips Pilih Fintech Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal

AdaKami Bagikan Tips Pilih Fintech Aman, Dukung Pemerintah Berantas Platform Ilegal
ILUSTRASI. Kegiatan edukasi literasi yang diadakan oleh AdaKami di Universitas Esa Unggul Bekasi dengan tema Generasi Bijak Finansial Bersama AdaKami.  

Sumber: Pressrelease.id | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Perkembangan teknologi yang semakin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman. Salah satunya adalah pertumbuhan layanan teknologi keuangan, termasuk fintech lending, yang memungkinkan adanya akses layanan keuangan yang lebih efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi banyak masyarakat Indonesia.

Sayangnya, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik terkait pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.

Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal. Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI terus gencar melanjutkan program pemberantasan pinjaman online ilegal dan perjudian online.

Sebagai perusahaan fintech lending terdepan di Indonesia, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mendukung penuh inisiatif pemerintah dengan aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami. 

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss, mengatakan, “Kami siap untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas platform pinjaman ilegal. Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi masyarakat dari para pelaku industri adalah kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman. Platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang sesuai regulasi, transparan, dan melindungi kepentingan mereka.”

Berikut beberapa ciri platform pinjaman ilegal yang harus dihindari:

1.Tidak Terdaftar di OJK

Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan fintech lending yang legal telah terdaftar resmi, berizin, dan diawasi oleh OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.

2.Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK

Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjaman online ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna. Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3% per hari sesuai regulasi OJK.

3.Akses Berlebihan ke Data Pribadi

Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.

4.Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi

Platform legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK.. Selain itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3%, atau total 0,6% termasuk bunga, dengan batas maksimal  pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari  100% dari pinjaman pokok.

Dengan memilih platform fintech lending legal yang berizin dan diawasi oleh OJK, masyarakat dapat terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator (shadow banking) yang berpotensi menimbulkan risiko finansial yang merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan skema Ponzi.

“Pengelolaan keuangan yang bijak adalah langkah penting untuk memastikan masyarakat menggunakan layanan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi. Dengan memilih layanan keuangan secara hati-hati, masyarakat dapat menghindari kerugian yang ditimbulkan  platform ilegal dan membangun masa depan finansial yang lebih aman,” tutup Jonathan.

Tentang AdaKami

Didirikan pada tahun 2018, AdaKami adalah perusahaan fintech lending terdepan dari sisi teknologi di Indonesia. AdaKami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat guna mencapai tujuan finansial mereka dengan menyediakan pinjaman yang mudah diakses dan terjangkau. AdaKami menjembatani kesenjangan antara layanan keuangan tradisional dan individu yang sebelumnya memiliki akses terbatas ke kredit.

AdaKami dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, entitas hukum Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AdaKami memanfaatkan teknologi informasi sebagai dasar untuk memberikan layanan keuangan yang cepat dan tepat.

Baca Juga: AdaKami Luncurkan Kampanye Edukasi Layanan Keuangan Digital lewat Serial VideoPendek

Selanjutnya: Allianz Syariah Bukukan Kontribusi Bruto Rp 1,34 Triliun pada Kuartal III-2024

Menarik Dibaca: Memanfaatkan Cuan Reksadana dengan Fitur Dividen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Release Terkini


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved