May
19
2017
     12:34

WWF Indonesia Dukung Penindakan Hukum Pelaku Penyelundupan Gading Gajah di Nunukan

WWF Indonesia Dukung Penindakan Hukum Pelaku Penyelundupan Gading Gajah di Nunukan
Publisher

Mengacu pada Press Release Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakkum) wilayah Kalimantan, pada tanggal 13 Januari 2017 terjadi penyelundupan 5 potong gading gajah yang berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai di pelabuhan Tunon Taka Nunukan melalui pintu X-ray.

Gading gajah tersebut diselundupkan oleh seorang perempuan yang berinisial MRA dari Tawau, Malaysia hendak dibawa ke Flores, Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya  tanggal 3 Mei 2017 Penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan  didukung oleh Satreskrim Polres Nunukan berhasil menangkap tersangka pemilik gading gajah tersebut dan kemudian tanggal 4 Mei 2017 dilakukan penahanan.

Dari situs resmi Bea Cukai Nunukan, penyelundupan gading gajah baru-baru ini juga terjadi lagi, tepatnya pada tanggal 13 Mei 2017. Petugas Bea Cukai di pelabuhan Tunon Taka Nunukan berhasil mengamankan seorang pria berinisial FLM yang menyelundupkan 4 buah gading gajah yang hendak dibawa ke Lembata, Nusa Tenggara Timur.

WWF Indonesia merupakan salah satu lembaga yang selama ini terlibat dalam upaya konservasi Gajah Kalimantan. Bersama para pihak baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta mitra kerja lainnya terus berupaya untuk melestarikan Gajah Kalimantan. Terkait dengan adanya penyelundupan gading gajah di Nunukan, beberapa informasi yang dapat WWF berikan meliputi: 

  1. WWF Indonesia menyayangkan kejadian penyelundupan gading gajah terulang kembali dalam waktu dekat ini;
  2. WWF Indonesia memberi apresiasi kepada petugas Bea Cukai Tunon Taka  yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gading gajah tersebut;
  3. WWF Indonesia mendukung penuh petugas yang berwenang dalam hal ini BKSDA Kaltim, Balai Gakkum Kalimantan dan Kepolisian untuk memproses hukum pelaku penyelundupan gading gajah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pembelajaran bersama bahwa membawa, menyimpan atau memperdagangkan gading gajah merupakan perbuatan yang melanggar hukum UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah.
  4. Jika penyelundupan gading gajah kian marak terjadi di Malaysia maka dapat berpotensi perburuan dapat masuk ke wilayah Kalimantan. Dari hasil studi WWF-Indonesia diketahui bahwa di Kabupaten Nunukan terdapat jumlah individu Gajah Kalimantan dengan populasi estimasi 20-80 ekor, sedangkan populasi gajah di wilayah Sabah, Malaysia estimasi lebih dari 1.500 ekor.
  5. Walaupun asal-usul gading gajah yang diselundupkan masih dalam pengembangan kasus. Namun, informasi dari Gakkum Kalimantan yang didapatdari keterangan para tersangka gading gajah dibawa dari Sabah, Malaysia. Saat ini WWF-Indonesia telah berkoordinasi dengan masyarakat di Nunukan, salah satu lokasi habitat gajah, dipastikan bahwa tidak ada indikasi atau ditemukanya aktifitas perburuan gajah di wilayah Nunukan, Kalimantan.
  6. WWF meminta kepada Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Gakkum) wilayah Kalimantan untuk memastikan apakah gading gajah yang diselundupkan berasal dari jenis gajah Borneo (Elephas maximus borneensis) atau Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) atau berasal dari daratan Asia lainnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan uji DNA. tujuannya untuk melihat apakah ada kaitannya dengan sindikat perdagangan international dan antisipasi lebih lanjut.

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved