July
06
2020
     19:59

Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN

Transaksi Kartu Kredit BNI Syariah Wajib Pakai PIN

Jakarta, 6 Juli 2020. Bank Indonesia (BI) per 1 Juli 2020 mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan  PIN (Personal Identification Number) 6 digit dan tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasinya.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan apresiasi kepada nasabah yang mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia. “Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah,” kata Iwan.

Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.

Bagi nasabah yang belum menggunakan PIN, BNI Syariah menyiapkan dua cara aktivasi PIN Hasanah Card diantaranya adalah:

1. Melalui pengiriman SMS ke 3346

? Untuk Permintaan PIN Hasanah Card Kartu Utama, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor

     Hasanah Card Kartu Utama [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).

     Contoh: RPIN 5318570030001234 02091987

? Untuk Permintaan PIN Kartu Tambahan, ketik: RPIN [spasi] 16 digit Nomor Hasanah Card Kartu Tambahan [spasi] Tanggal Lahir Pemegang Kartu Utama (ddmmyyyy).

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved