February
19
2020
     13:10

Sulit Menerjemahkan Dokumen Perusahaan, Ternyata Ini Solusinya

Sulit Menerjemahkan Dokumen Perusahaan, Ternyata Ini Solusinya

Dalam melakukan suatu bisnis, pelaku usaha umumnya perlu untuk menerjemahkan dokumen-dokumen perusahaannya ke dalam bahasa asing ataupun sebaliknya, menerjemahkan dokumen asing ke dalam bahasa Indonesia. Kebutuhan ini menjadi semakin nyata dengan adanya keharusan untuk memiliki dokumen versi bahasa Indonesia atas seluruh perjanjian yang ditandatangani dengan pihak Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Tidak hanya perusahaan multi-nasional atau badan usaha milik negara, usaha kecil hingga usaha menengah pun saat ini membutuhkannya.

Transaksi-transaksi lintas negara menjadi semakin umum. Pihak asing yang tertarik untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia pun menjadi semakin banyak. Batas-batas antara negara menjadi semakin imajiner karena semakin pesatnya arus pertukaran Informasi, barang dan jasa, dan manusia.

Ada banyak jenis dokumen yang biasanya perlu diterjemahkan oleh perusahaan. Beberapa diantaranya adalah prospektus dan dokumen penawaran umum lainnya, indenture, kontrak EPC (kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi), laporan tahunan, perjanjian pinjaman, perjanjian jual beli, anggaran dasar, dan juga dokumen litigasi.

Perkara menerjemahkan dokumen hukum ini memang bukan hal mudah. Bukan hanya karena tingkat kesulitan bahasa asing dari dokumen sumber, pelaku usaha kadang tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan terjemahan. Karena biasanya pekerjaan terjemahan harus selesai dalam waktu singkat dan terkait dengan volume dokumen yang tidak sedikit. Bagi para pelaku usaha kurang efisien jika memekerjakan penerjemah internal secara permanen untuk pekerjaan yang sifatnya sekali waktu seperti ini.

Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha adalah mencari penyedia jasa penerjemahan dokumen yang berpengalaman dan memiliki sumber daya yang memadai. Karena jika berbicara mengenai dokumen-dokumen perusahaan, salah memilih jasa penerjemah, maka bisa memiliki konsekuensi finansial yang signifikan.

Salah satu penyedia jasa penerjemahan yang biasa dijadikan rujukan oleh firma-firma hukum di Indonesia untuk transaksi-transaksi bernilai jutaan dolar Amerika Serikat adalah PT Trimars Perkasa Abadi atau yang biasa dikenal dengan nama Investindo. Investindo dipercaya karena telah memiliki pengalaman menerjemahkan dokumen untuk transaksi-transaksi yang besar dan signifikan, memiliki sumber daya yang memadai, dan sistem kerja yang efisien. Berbekal pengalaman selama lebih dari 7 tahun, Investindo telah menerjemahkan dokumen untuk lebih dari 300 firma hukum, kementrian, dan perusahaan di Hong Kong, Australia, Singapura, Jepang, dan Indonesia. Sebut saja firma hukum dan perusahaan seperti Makarim & Taira S., HHP Law Firm, AHP Law Firm, dan Telkom Indonesia. .

Sebagai agensi yang memiliki spesialisasi dalam menerjemahkan dokumen perusahaan dan hukum di Indonesia, Investindo meyakini bahwa jasa penerjemahan yang diberikan berkualitas tinggi. Tidak sekedar menerjemahkan, Investindo juga melakukan riset peraturan dan publikasi yang relevan agar hasil terjemahan dapat sesuai dengan istilah teknis dari industri yang bersangkutan. Selain itu, berdasarkan pengalaman yang dimilikinya, Investindo juga telah menciptakan dan selalu memutakhirkan prosedur operasional standar kerja dan materi pelatihan sumber daya manusia agar mampu memberikan hasil terjemahan yang akurat dengan tenggat waktu yang singkat.

“Saya sebelumnya bekerja di firma hukum HHP Law Firm dan Hiswara Bunjamin dan Tandjung. Bukan hanya sedikit banyak mengerti konteks hukum dalam dokumen transaksi, kami sebagai tim di Investindo juga mengerti tekanan yang dihadapi lawyers dan kegentingan dalam mengerjakan transaksi-transaksi ini. Kami selalu berupaya memudahkan hidup lawyers klien kami. Supaya setidaknya, mereka sudah tidak perlu pusing lagi berurusan dengan terjemahan,” tutur Meidini Mularia Hutagalung, selaku Direktur Investindo.  

Prosedur penggunaan jasa pun sangat mudah dan cepat. Setelah mengirimkan dokumen ke alamat surel Investindo di project@investinginindonesia.com atau menghubungi nomor +628111201184, dalam satu kali 24 jam, perkiraan harga jasa terjemahan sudah dapat diterima oleh pengguna jasa. Informasi yang lebih lengkap mengenai Investindo dapat diperoleh dari https://www.investinginindonesia.com/.

 


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved