June
26
2018
     12:07

Sompo Insurance Hadirkan Asuransi Tanggung Gugat bagi Direktur & Pejabat Perusahaan

Sompo Insurance Hadirkan Asuransi Tanggung Gugat bagi Direktur & Pejabat Perusahaan

JAKARTA, 25 Juni 2018 – Memasuki 43 tahun kiprahnya dalam Industri Asuransi di Indonesia, PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) bertekad untuk terus berorientasi kepada kebutuhan Pelanggan dalam menciptakan setiap inovasi atas produk serta layanan yang disediakan bagi Pelanggan Sompo Insurance. Salah satu inovasi produk terkini dari Sompo Insurance adalah Directors and Officers Liability and Company Reimbursement Insurance atau lebih dikenal dengan Asuransi D&O. Asuransi D&O mulai dipasarkan sejak awal tahun 2018 dan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi D&O dari Sompo Insurance memberikan perlindungan kepada direksi, komisaris dan pejabat dari tuntutan hukum pihak ketiga seperti regulator, pemegang saham, karyawan perusahaan sendiri, kompetitor, dan pihak ketiga lainnya. Adapun risiko yang dijamin oleh asuransi ini adalah tuntutan yang diakibatkan oleh tindakan keliru/salah (wrongful act) meliputi kelalaian, kesalahan, pelanggaran, atau pernyataan yang menyesatkan yang dilakukan oleh direksi maupun pejabat dalam kapasitas mereka atas jabatan tersebut. Manfaat perlindungan yang ditawarkan oleh produk Asuransi D&O dari Sompo Insurance berupa penggantian/pembayaran ganti rugi termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost) atas tuntutan hukum pihak ketiga seperti yang disebutkan di atas.

Erixon Hutapea, Direktur Teknik Sompo Insurance menjelaskan “Directors and Officers Liability and Company Reimbursement Insurance didesain khusus bagi Pelanggan kami yang melindungi para direktur & pejabat perusahaan di berbagai sektor industri. Produk ini mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat terjadi dan menimbulkan tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan keliru/salah dalam kapasitas mereka pada masing-masing jabatan.” Lebih lanjut, Erixon menambahkan, “kami berharap dengan perlindungan Asuransi D&O Sompo Insurance, perusahaan atau organisasi tertanggung dapat melakukan kegiatan operasionalnya dengan lebih maksimal tanpa ada rasa khawatir yang berlebih apabila terjadi tuntutan yang tidak diinginkan. Adapun besaran batas ganti rugi yang dapat diberikan umumnya berkisar mulai dari USD 1.000.000 hingga lebih dari USD 10.000.000 tergantung permintaan, jenis usaha dan ukuran dari perusahaan.”

Asuransi D&O Sompo Insurance juga dilengkapi dengan dua (2) jenis manfaat tambahan yang sifatnya opsional dipilih oleh tertanggung sesuai dengan kebutuhan. Pertama, jaminan klaim atas praktek ketenagakerjaan (jaminan entitas) yang memberi ganti rugi bagi perusahaan untuk semua kerugian dimana secara hukum, perusahaan menjadi bertanggung jawab untuk membayar suatu klaim yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, pelecehan seksual, diskriminasi, penolakan atas keadilan yang layak, dan pernyataan atau iklan yang menyesatkan dengan melibatkan atau dilakukan oleh tenaga kerja pada perusahaan yang dipertanggungkan. Kedua, jaminan biaya pembelaan atas adanya tuntutan hukum sebagai akibat tindakan keliru/salah (wrongful act) atas kebijakan direktur & pejabat perusahaan sehingga menyebabkan polusi (pencemaran lingkungan) yang berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar perusahaan.

Sompo Insurance saat ini memiliki komposisi portfolio produk properti sebesar 46.5%, kendaraan bermotor 34,3%, dan kategori produk asuransi miscellaneous memiliki portfolio sebesar 2,3% dimana asuransi D&O termasuk dalam kategori tersebut. Diharapkan dengan berkembangnya produk-produk seperti Asuransi D&O yang bertumpu pada kebutuhan Pelanggan dapat menyeimbangkan komposisi portfolio produk Sompo Insurance.


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved