October
11
2019
     18:58

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil

Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tingkatkan Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil

Jakarta, 11 Oktober 2019 - Pemerintah dan pelaku usaha bersinergi menentukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sinergi perlu dilakukan di tengah pelambatan ekonomi global, dan kecenderungan proteksi pasar dalam negeri di hampir seluruh negara produsen TPT di dunia. Selain itu, melemahnya pasar TPT dunia yang diakibatkan perang dagang serta membanjirnya impor TPT ke Indonesia, juga mendorong perlu dilakukannya langkah strategis.

Sinergi dilakukan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Langkah-langkah strategis antara pemerintah dan pelaku usaha ini disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Dody Edward, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Ketua Umum API Ade Sudrajat, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne Patricia Sutanto, serta Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Wahyu Widayat dalam konferensi pers yang berlangsung hari ini, Jumat (11/10) di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.

Ada lima langkah strategis yang dilakukan. Pertama, penyempurnaan tata kelola impor TPT. Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) TPT untuk industri kecil dan menengah (IKM) sejak delapan bulan ini.

"Sejak bulan Februari 2019, Kemendag tidak menerbitkan persetujuan impor (PI) kepada API-U melalui Pusat Logistik Berikat (PLB)," jelas Wisnu.

Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan pemberian PI. Sanksi yang diberikan yaitu dengan mencabut izin PI dan bahkan Angka Pengenal Impor. Sampai saat ini, Kemendag telah mencabut PI dan Angka Pengenal Impor Produsen karena memindahtangankan bahan baku serta tidak ada kegiatan produksi di lokasi pabrik. Modus lainnya yaitu memanipulasi jumlah dan jenis TPT yang diimpor.

Wisnu juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. "Ke depan, produk-produk yang termasuk dalam Lampiran B dalam Permendag No.64 tersebut yang semula impornya tidak  memerlukan Persetujuan Impor (PI) akan diubah menjadi “wajib menggunakan PI” dari Kementerian Perdagangan (dimasukkan dalam Lampiran A)," ungkap Wisnu.

Revisi perlu dilakukan Pemerintah sejalan dengan upaya mendorong dan menguatkan sektor TPT yang sudah dapat diproduksi industri dalam negeri, baik untuk pasar domestik maupun tujuan ekspor.

Kedua, meningkatkan efektivitas pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang dipimpin Ditjen PKTN dan beranggotakan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API); Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian; Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; serta Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan.

Satgas bertugas melihat kepatuhan perusahaan-perusahaan TPT terhadap regulasi yang ditetapkan Pemerintah, baik oleh Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Keuangan; serta memberikan kemudahan/fasilitas perdagangan kepada perusahaan TPT yang taat aturan dan tidak pernah melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Terkait hal ini, Ade menyampaikan, pembentukan Satgas akan semakin meningkatkan kondisi industri TPT di dalam negeri menjadi lebih kondusif.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved