September
01
2020
     11:00

Sequis Hadirkan Produk Asuransi Terbaru: Asuransi Millenium Gold Plus Rupiah & Sequis Term Life Plus

Sequis Hadirkan Produk Asuransi  Terbaru: Asuransi Millenium Gold Plus Rupiah & Sequis Term Life Plus

Jakarta, 1 September 2020 - Sequis kembali meluncurkan 2 produk baru, yaitu Asuransi Millenium Gold Plus Rupiah dan Sequis Term Life Plus Insurance yang  dipasarkan lewat kanal agency. Peluncuran produk ini dimaksudkan untuk merespon kebutuhan pasar akan produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat pengembalian premi.  

Direktur dan Chief Agency Officer Sequis Franky Nayoan  berharap kedua produk baru ini dapat diminati dan membantu masyarakat mempersiapkan hari esok  saat menjalani adaptasi kebiasan baru karena sudah terlindungi oleh Sequis. Dari kedua produk ini pun ia berharap dapat mendulang pendapatan premi di kuartal tiga dan empat guna mendukung pencapaian target pendapatan premi tahun ini.

Asuransi Millenium Gold Plus Rupiah (MGPR) memberikan perlindungan 200% dari Uang Pertanggungan (UP) jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia karena kecelakaan dan 100% UP jika meninggal bukan karena kecelakaan.  Jika Tertanggung masih hidup hingga akhir masa pertanggungan asuransi, produk ini akan memberikan manfaat 135% dari premi yang sudah dibayarkan oleh nasabah.

Besaran premi dapat ditetapkan sendiri oleh nasabah mulai dari premi Rp15 juta per tahun. Adapun premi cukup dibayarkan selama 5 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 10 tahun maksimum hingga usia 75 tahun. Produk MGPR bisa didapatkan dengan proses seleksi underwriting yang mudah tanpa harus melalui pemeriksaan kesehatan.

Sequis Term Life Plus Insurance (STLPI) ditawarkan dengan premi terjangkau mulai dari Rp200 ribu-an/bulan. Nasabah hanya perlu membayar premi selama 6 tahun untuk mendapatkan  perlindungan selama 10 tahun dari  risiko meninggal dunia karena sebab apapun  atau mengalami cacat total dan tetap karena kecelakaan.

Produk ini juga memberikan manfaat tambahan 100% UP (total menjadi 200% UP) jika Tertanggung meninggal dunia atau mengalami  cacat total dan tetap akibat dari kecelakaan lalu lintas. Sedangkan jika selama masa pertanggungan nasabah tidak mengajukan klaim maka pada akhir masa pertanggungan, Sequis akan mengembalikan premi sebesar 115% dari premi yang sudah dibayarkan.

“Kedua produk ini diluncurkan bersamaan untuk memberikan alternatif cara berasuransi sesuai kebutuhan nasabah. Keduanya sama-sama memberikan pengembalian premi yang persentasenya berbeda, yaitu 135% untuk MGPR dan 115% untuk STLPI dari total premi yang dibayarkan yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan nasabah sesuai rencana finansial yang telah mereka susun, “ sebut Franky.

Katanya lagi, MGPR cocok bagi mereka yang memiliki tujuan investasi jangka panjang. Sedangkan STLPI bisa dimanfaatkan oleh mereka yang mengutamakan proteksi terutama saat pandemi covid-19 ini karena sangat mudah terjadi penularan yang menyebabkan risiko kematian sehingga sangat perlu memiliki asuransi jiwa untuk melindungi keluarga dari risiko kemiskinan.  

 


Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved