September
30
2021
     14:05

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menteri Johnny: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster

Refarming Pita Frekuensi 2,3 GHz Tuntas, Menteri Johnny: Tingkatkan Kualitas Layanan di 9 Klaster

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi 2,3 GHz. Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, penataan ulang itu dilakukan setelah penetapan Telkomsel dan Smartfren sebagai pemenang seleksi pengguna pita frekuensi 2,3 GHz pada bulan Mei 2021 yang lalu.

“Penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz ini dilaksanakan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 September 2021, dengan perubahan frekuensi pada 15.577 Base Transceiver Station (BTS) dan dilakukan secara bertahap melalui 9 klaster di berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penyelesaian Refarming 2,3 GHz, di Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (29/09/2021).

Menurut Menteri Johnny, 9 klaster tersebut mencakup 1) Kepulauan Riau, 2) Sumatera Bagian Utara, 3) Jawa Bagian Tengah, 4) Sulawesi Bagian Utara, 5) Banten, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, 6) Jawa Bagian Barat kecuali Bogor, Depok, dan Bekasi.

“Klaster 7a sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kabupaten dan Kota Malang, Kabupaten dan Kota Kediri, Kabupaten dan Kota Blitar, dan Kabupaten dan Kota Madiun. Dan klaster 7b sebagian Jawa Bagian Timur yang meliputi antara lain Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Kab. Sumenep, serta klaster 8 Papua, Maluku, dan Maluku Utara,” jelasnya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 2,3 GHz, dilakukan atas dasar dua payung hukum, yaitu Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 300 Tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3, dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang atau Refarming Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, sebagaimana telah diubah melalui Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021.

“Penataan ulang pita frekuensi 2,3 tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita spektrum frekuensi 2,3 GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang,” tandasnya.

Menurut Menteri Johnny, selama proses kegiatan refarming tidak terlepas dari operator PT Berca Hardayaperkasa dan PT Smartfren Telecom, serta koordinasi yang baik antara tim Kementerian Kominfo dan operator, “Sehingga proses refarming di suatu klaster dapat diselesaikan dalam tempo kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Selama proses refarming berlangsung, Kementerian Kominfo melalui UPT Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio ikut membantu atas keberhasilan proses refarming.

“Salah satunya dengan melakukan kegiatan Frequency Clearance sebanyak minimal dua kali, yakni sebelum proses pemindahan pita frekuensi radio dan setelah pemindahan pita frekuensi radio pada setiap klaster. Frequency Clearance penting agar benar-benar bisa dimanfaatkan dan digunakan dengan baik,” jelasnya.

Tingkatkan Kualitas Layanan

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved