February
05
2020
     18:48

Raker Mendag-Komisi VI DPR RI: Bahas RUU Tentang Pengesahan IA-CEPA

Raker Mendag-Komisi VI DPR RI: Bahas RUU Tentang Pengesahan IA-CEPA

Jakarta, 5 Februari 2020 – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dengan Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka membahas rancangan undang-undang (RUU) pengesahan tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) di Gedung DPR/MPR Jakarta, pada Selasa (4/2).

"Berdasarkan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia 13 Desember 2019, diputuskan bahwa pengesahan IA-CEPA akan dilakukan melalui Undang-Undang," ujar Mendag Agus.

Mendag Agus mengatakan, setelah melalui tahap pematangan substansi dengan Komisi VI DPR RI, baik melalui forum diskusi kelompok maupun konsinyering, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Presiden RI telah menyampaikan RUU tentang Pengesahan IA-CEPA kepada Ketua DPR-RI pada 24 Januari 2020.

Lanjut Mendag, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui upaya menyeimbangkan neraca perdagangan serta peningkatan ekspor, salah satu upaya pemerintah adalah dengan memanfaatkan perdagangan internasional dengan negara mitra dagang seperti dengan Australia melalui IA-CEPA.

"Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif merupakan salah satu cara untuk menjawab tantangan kondisi perekonomian global tersebut dan juga berfungsi sebagai instrumen bagi Indonesia dalam mendorong transformasi ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip best practices," kata Mendag.

Mendag Agus meyakini bahwa IA-CEPA yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2019 lalu dapat memberikan manfaat bagi Indonesia ditinjau dari empat aspek.

Pertama, perjanjian ini dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia, industri, dan sektor jasa Indonesia. Kedua, meningkatkan akses pasar barang dan jasa dari Indonesia ke Australia, mengingat produk-produk Indonesia dan Australia pada umumnya yang bersifat komplementer. Ketiga meningkatkan investasi. Australia merupakan sumber investasi yang potensial bagi Indonesia, terutama di sektor ekstraktif, pertanian, infrastuktur, keuangan, kesehatan, makananminuman, dan transportasi.

"Rapat kerja pengesahan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Australia hari ini dan tahapan selanjutnya adalah sebuah awal, suatu tonggak baru hubungan ekonomi Indonesia dan Australia," imbuh Mendag Agus.

Menurut Mendag Agus, lembaga negara seperti DPR-RI dan pemerintah adalah fasilitator bagi para pelaku usaha yang menjadi sumber penggerak perekonomian nasional untuk menjalankan persetujuan ini ketika perjanjian ini sudah disahkan dan diimplementasikan.

Perjanjian ini, lanjut Mendag, memiliki peluang dan manfaat terutama dilihat dalam jangka panjang. Pertama, di bidang perdagangan barang. Melalui IA-CEPA ini Australia akan menghapus pos tarif seluruh produk ekspor Indonesia yang masuk ke pasar Australia menjadi nol persen pada saat diimplementasikan. Beberapa produk Indonesia yang berpotensi ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain: otomotif, ban, kayu, furnitur, kayu lapis, pipa, monitor LCD/LED, tekstil dan garmen, alas kaki, perikanan, mentega kakao, karpet, serta plastik.

Halaman   1 2 Show All

Release Terkini

No Release Found

Terpopuler


2024 © Kontan.co.id A subsidiary of KG Media. All Rights Reserved